Beda Jauh, Piagam Madinah Dengan Pancasila, Sama Jauhnya Antara Politik Bung Karno Dengan Rasulullah SAW

Beda Jauh, Piagam Madinah Dengan Pancasila, Sama Jauhnya Antara Politik Bung Karno Dengan Rasulullah SAW
Beda Jauh, Piagam Madinah Dengan Pancasila, Sama Jauhnya Antara Politik Bung Karno Dengan Rasulullah SAW

Oleh : Abu Hazim

Hajinews.id – Kepala BPIP dalam Peringatan 61 Tahun Pidato Bung Karno menyatakan bahwa Bung Karno itu adalah orang yang paling berhasil meneladani politik Rasulullah SAW. Diantara alasannya, karena Rasulullah SAW mewujudkan teori politik majemuk, Piagam Madinah menjadi ‘Pancasila‘,”.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam hal ini, seolah ia ingin menyatakan bahwa piagam Madinah itu mirip dengan pancasilanya Bung Karno.  Benarkah?

Meski sama-sama mengatur masyarakat yang majemuk. Namun ada perbedaan yang cukup tajam pada keduanya. Diantaranya :

  1. Piagam Madinah itu disusun oleh Rasulullah SAW sendiri (tentu berdasarkan wahyu), bukan kompromi berbagai agama. Pemeluk agama lain yang ingin bergabung hanya diminta tunduk dan patuh pada isinya. Hal ini sesuai dengan teks Piagam Madinah diambil dari,kitab as Sirah an Nabawiyah, karya Ibnu Hisyam hal 501-503 (versi maktabah syamilah)

قَالَ ابْنُ إسْحَاقَ: وَكَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابًا بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ، وَادَعَ فِيهِ يَهُودَ وَعَاهَدَهُمْ، وَأَقَرَّهُمْ عَلَى دِينِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ، وَشَرَطَ لَهُمْ، وَاشْتَرَطَ عَلَيْهِمْ:

Ibnu Ishhaq mengatakan : “ dan Rasulullah saw menulis sebuah kitab antara kaum Muhajirin dan Anshar, di dalamnya Beliau berdamai dan membuat perjanjian dengan kaum Yahudi dan Beliau membiarkan mereka tetap di atas agamanya dan tetap memiliki harta mereka, Beliau MENETAPKAN SYARAT untuk mereka dan mereka diminta harus memenuhi syarat tersebut.

Piagam ini diawali dengan kalimat:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ، فَلَحِقَ بِهِمْ، وَجَاهَدَ مَعَهُمْ

Bismillah ar Rahman ar Rahim, ini adalah kitab (ketentuan) dari Muhammad, Nabi SAW, untuk mengatur hubungan antara kaum mukmin dan muslim yang terdiri dari orang-orang Quraisy dan penduduk Yatsrib serta siapa saja yang mengikuti, bekerja sama dan berjihad bersama mereka.

Sedangkan pancasila konon katanya disusun atas kompromi dan kesepakatan antar agama dan antar berbagai elemen bangsa.

  1. Dari 47 pasal dalam Piagam Madinah ini, ada dua buah pasal tegas yang menyatakan bahwa keputusan hukum Mutlak ditangan Rasulullah SAW :

Pasal 23 : Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW.

Pasal 42 : Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Sedangkan dalam negara pancasila, keputusan hukum lahir dari rumusan akal pikiran manusia dan tak jarang malah ada yang menyelisihi Syariat Allah dan keputusan dalam sunnah Rasulullah SAW..!

Kesimpulan

Seluruh kausul Piagam Madinah itu banyak terdapat dalam kitab-kitab hadits shahih yang menegaskan bahwa yang dimuat dalamnya bersumber dari Rasulullah SAW berdasarkan wahyu,  bukan kompromi atau kesepakatan dengan berbagai kabilah atau golongan. Namun Meski bukan lahir dari kesepakatan bersama, piagam tersebut bisa menciptakan keadilan dan kedamaian dalam masyarakat yang mejemuk. Itulah indahnya Islam sebagai Rahmatan lil’alamiin.

Oleh karena itu, jika faktanya berbeda jauh antara Piagam Madinah dengan pancasila, maka tentu lebih jauh pula perbedaan antara Bung Karno dengan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wassalam.

Wallahu a’lam wa ahkam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan