BREAKING NEWS! Mulai Hari Ini Harga Tes PCR Rp 275 Ribu di Pulau Jawa dan Bali

Mulai Hari Ini Harga Tes PCR Rp 275 Ribu
Situasi pemeriksaan tes swab PCR di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Senin (25/10/2021). Terhitung tanggal 27 Oktober 2021, harga tes PCR turun menjadi 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id — Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction, Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes PCR.

Terhitung tanggal 27 Oktober 2021, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali. Sementara, 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR yang terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kementerian Kesehatan pun mengingatkan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya, yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Prof Kadir.

Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *