Permendikbud, Kiai Said: Meski Suka Sama Suka Tetap Dilarang

Foto: PBNU
banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj tanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 30 Tahun 2021. Dimana dalam Permendikbud tersebut memuat tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kiai Said menyoroti terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap mengandung makna persetujuan sek*ual atau sex*al consent dalam Permendikbud tersebut. Namun, menurut Kiai Said, meskipun ada unsur suka sama suka tetap saja harus dilarang.

“Walaupun mau suka sama suka tetap saja gak boleh. Bukan hanya kekerasan ya. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan, tapi suka sama suka pun harus dilarang,” tegaz Kiai Said dalam keterangannya dikutip Rabu (17/11/2021).

“Sudah. Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya,” ujar Kiai Said menyudahi wawancara seusai melakukan penandatanganan MoU dan peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas (RSB) NU di daerah Johor Baru, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Kiai Said belum memerinci beberapa poin yang harus disempurnakan dalam Permendikbud tersebut. Karena, dalam waktu dekat ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan melakukan kunjungan langsung ke PBNU.

“Bukan revisi semuanya, nggak. Beberapa aja,” ujar Kiai Said.
Menurut Kiai Said, ada beberapa poin yang harus disempurnakan dari permendikbud tersebut. “Beberapa poin harus kita sempurnakan,” ujar Kiai Said.

Sementara itu, Ketua PBNU Robikin Emhas juga menambahkan, di antara poin yang harus dihapus dari Permendikbud tersebut adalah pasal yang dianggap melegalkan kekerasan seks*al, perzinaan, dan sek* bebas.

“Kekerasan seks*al harus dihapus, tapi juga perzinaan, sek* bebas harus dihapus,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *