Janggal, Gus Ipul Nyatakan Surat Rapat Gabungan PBNU Tidak Sah

Hajinews.id — Ketua PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan surat ajakan rapat gabungan yang dikirimkan Ketua Umum PBNU tidak sah, karena tak adanya tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam.

“Rapat gabungan Tanfidziyah dan Syuriah harus tandatangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen,” kata Gus Ipul, Sabtu (4/12/2021).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pernyataan Gus Ipul ini sekaligus menanggapi surat undangan rapat gabungan dari Ketua Umum PBNU yang tak dilengkapi tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam.

Undangan tak lengkap ini juga janggal, karena dibarengi narasi dari Sekjen PBNU yang lantas di-broadcast lewat WhatsApp Group.

Selain tak sah, undangan ini juga sudah sangat terlambat. “Sangat terlambat ini waktunya sangat mepet. Dua minggu lalu sudah diajak rapat resmi, Ketum dan Sekjen hanya datang sehari dan hari berikutnya malah nggak datang dengan alasan tak jelas,” ujar Gus Ipul.

Sekadar diketahui rapat resmi gabungan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen PBNU sebenarnya sudah digelar pada Rabu (24/11/2021). Saat itu, Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen duduk bersama, namun tidak berhasil menyepakati tanggal Muktamar.

Rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis (25/11/2021). Namun, hanya Rais Aam dan Katib Aam yang hadir dan datang tepat waktu. Tapi Ketum dan Sekjen PBNU tak datang dengan alasan tak jelas.

Ketidakjelasan kedatangan Ketua Umum dan Sekjen PBNU inilah yang membuat pada Jumat (26/11/2021) Rais Aam KH Miftachul Ahyar mengeluarkan surat perintah untuk menggelar Muktamar 17 Desember 2021.

Menurut Gus Ipul, selain sudah terlambat, rapat gabungan yang akan digelar pada tanggal 7 Desember 2021 ini tak akan bisa mengambil keputusan, jika Rais Aam tidak hadir.

Apalagi kepastian kapan Muktamar sebenarnya sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah Muktamar pada 17 Desember 2021.

Muktamar 17 Desember 2021 juga mempertimbangkan karena amanat Konferensi Besar kepengurusan PBNU akan berakhir pada 25 Desember 2021, sehingga memundurkan Muktamar setelah 25 Desember adalah inkonstitusional.

Selain itu, memundurkan Muktamar 2021 juga tidak bisa dipastikan, karena pandemi Covid-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022 mendatang.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *