Kejutan Akhir Tahun KPK, 15 Anggota DPRD Muara Enim Masuk Penjara

Hajinews.id — Menjelang akhir tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK sebelumnya telah menetapkan 16 orang tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap maupun masih dalam tahap persidangan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Setelah dikembangkan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Status perkara ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (13/12).

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Agus Firmansyah (AFS) selaku anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023; Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); dan Verra Erika (VE).

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yaitu, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); dan Willian Husin (WH).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *