Peran Ibu Sangat Menentukan Arah Penyiaran Indonesia

banner 400x400

Sukabumi, Hajinews.id,- Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrahman Albanjary mengingatkan bahwa peran ibu sangatlah menentukan untuk berkontribusi dalam menyelamatkan dampak penyiaran di Indonesia. Pertama karena ibu yang pegang kendali pendidikan rumah tangga dan menjadi madrasah pertama bagi anak-anak.

Kedua, ibu dapat melakukan pendampingan anak dalam menonton tv yang layak buat anak. Yang ketiga adalah ibu dapat berperan dalam pengawasan semesta, yakni sebagai pengawas isi siaran televisi, jika mendapati tayangan yang tak layak dapat mengirimkan pengaduan ke KPID Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Syaefurrahman menyatakan hal itu dalam acara Literasi media penyiaran di Pelabuhan Ratu Sukabumi, Kamis (16/12/2021). Literasi media bertajuk Peran Ibu Menghadapi Era Penyiaran Digital dihadiri para ibu PKK dan Kader Posyandu.

Syaefurrahman menambahkan, pada 2 November 2022, seluruh tv analog di Sukabumi akan mati, karena berpindah ke tv siaran digital. Diperlukan decoder atau set top box agar dapat menerima sinyal digital.

Dampak migrasi dari tv analog ke digital ini adalah adanya deviden frekuensi yang dapat dipakai untuk tv digital baru. Satu kanal yang selama ini dipakai satu televisi nanti bisa dipakai 8-12 televisi. Efisiensi frekuensi ini akan digunakan untuk internet berkecepatan tinggi.

“Kabar baiknya lagi, ibu-ibu dapat juga membuat konten video untuk pengembangan ekonomi kreatif berbasis kesehatan anak, UMKM dan lingkungan hidup. Dan pastinya kita juga akan melihat banyak rumah produksi bertumbuh, banyak gudang konten berdiri dalam ekosistem penyiaran digital,” kata Syaefurrahman.

Kader Posyandu juga dapat menjadi pengawas isi siaran tv dan radio (dok).

Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet menjelaskan, saat ini di Jawa Barat terdapat 437 lembaga Penyiaran, tersebar di 27 kabupaten/kota. Dalam kapasitas sumber daya manusia yang terbatas, KPID mengembangkan kembangkan Pola Pengawasan Semesta. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang ada di Jawa Barat.

“Dengan Pola Pengawasan Semesta yang dilaksanakan, diharapkan akan berhasil dengan maksimal. Mengingat jumlah SDM KPID yang terbatas,” ungkap Adiyana.

Konsep Pengawasan Semesta yang dikembangkan menjadikan peran serta masyarakat meningkat dalam ikut mengawasi isi siaran televisi dan radio.

“Apabila ditemukan program siaran yang melanggar maka segera bisa di laporkan kepada kami,” kata Adiyana. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *