Aturan Baru! PNS Terlambat Masuk Kerja, Tunjangan Langsung Dipotong

banner 400x400

Hajinews.id – Ada aturan baru bagi PNS. Siapa saja yang terlambat masuk kerja akan mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan yang nilainya cukup signifikan. Demikian aturan yang berlaku di Kementerian Keuangan RI atau Kemenkeu.

Menteri Keuangan RI atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru tentang hari dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut Sri Mulyani tak segan memangkas tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu, terutama bagi yang telat masuk kerja.

Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Sementara untuk hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

“PNS masuk kerja atau mengisi daftar hadir bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau minimal jam 5 pagi waktu setempat dan pulang lebih lambat maksimal pukul 23.00 waktu setempat,” dikutip dari PMK tersebut, Jumat (7/1/2022).

Namun, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda.

Mulai dari pemotongan 1 hingga 2,5 persen per harinya.

Adapun rinciannya yaitu, pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 – 09.31 tunjangan yang dipotong 1 persen, yang masuk kerja pada pukul 09.31 – 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25 persen, dan yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5 persen.

Gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu

Ngomong-ngomong, berapa sih gaji dan tunjangan PNS di Kemenkeu?

Gaji pokok yang diterima oleh PNS termasuk di Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Namun, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sementara soal tunjangan, besaran tunjangan kinerja di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan kelas jabatan 1 yakni Rp 2.575.000.

Lalu, tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8.

Kemudian, CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *