Kejagung Ungkap Nama Emirsyah Satar Terkait Penyelidikan Kasus Garuda

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737 Max. Mantan Komisaris Garuda Peter Gontha menyebut dirinya terpaksa menandatangani kontrak pesawat tersebut meski kemahalan, karena terpaksa (3/11/2021). (Sumber: Instagram @petergonthyan
banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nama Emirsyah Satar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Iya, Emirsyah Satar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). Febrie menjawab pertanyaan tentang berinisial ES yang sebelumnya diungkap Jaksa Agung terkait penyelidikan kasus Garuda.

Dilansir detik, diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan penyewaan pesawat ATR 72-600 itu dilakukan di era Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki inisial ES. Meski tidak menyebut secara jelas, tapi dia memberikan kisi-kisi oknum tersebut tengah di penjara.

Kembali ke Febrie, dia mengaku telah meminta Direktur Penyidikan Jampidsus untuk melakukan ekspose besar terkait kasus ini. Ekspose besar direncanakan akan digelar pekan depan.

“Mengenai Garuda, tadi sudah saya minta ekspose di Pak Dirdik itu minggu depan ke ekspose besar nanti di saya, itu khusus Garuda,” kata Febrie.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi menyebut pihaknya telah memeriksa Emirsyah Satar terkait penyelidikan kasus ini. Emirsyah diperiksa di Lapas Sukamiskin.

Diketahui Emirsyah saat ini masih menghuni Lapas Sukamiskin terkait perkara korupsi yang diusut KPK dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Sudah kita mintai keterangan, ya kan posisinya di sana, kita yang datang ke sana,” kata Supardi.

Supardi menyebut pemeriksaan dilakukan pada Senin pekan lalu. Namun Supardi belum memerinci lebih lanjut terkait detail pemeriksaannya.

“Senin minggu lalu, iya (diklarifikasi terkait dengan penyelidikan Garuda),” kata Supardi.

“Ya biasalah kalau itu kan normatif,” tambahnya.

Sebelumnya, ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Burhanuddin menegaskan BUMN itu harus benar-benar bersih dari praktik korupsi.

“Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabarkan duduk perkara kasus ini. Dia menyebut semua bermula berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.

“Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor,” kata Leonard.

Leonard mengatakan, dalam pengadaan pesawat itu, dana yang dikucurkan berasal dari lessor agreement di mana pihak ketigalah yang akan menyediakan dana. Nantinya, PT Garuda Indonesia akan membayar secara bertahap kepada pihak lessor itu.

“Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” ungkapnya.

Dari situlah, kata Leonard, RJPP tersebut direalisasikan. Beberapa jenis pengadaan pesawat itu, di antaranya jenis ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat) serta jenis CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).

Leonard menuturkan, pada saat itu, Direktur Utama Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Niaga, Operasional, dan Layanan/Niaga itu ditugasi untuk mengkaji hasilnya yang dituangkan dalam paper hasil kajian.

“Feasibility study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Berangkat dari kronologi tersebut, Leonard menyebut ada dugaan tindak pidana pengadaan dan sewa pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Perbuatan itu, kata Leonard, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor.

“Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *