Dugaan Korupsi PT Taspen Rugikan Negara Rp161 Miliar

banner 400x400

Hajinews.id — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung tingkatkan dugaan rasuah di PT Asuransi Jiwa Taspen ke tahap penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut proses penyidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2021.

“Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,629 miliar,” ungkap Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ia menjelaskan, dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu terjadi antara 2017 sampai 2020. Hal itu bermula saat Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi.

Adapun underlying-nya berupa medium term note (MTN) PT Priorias Radiya Multifinance (PRM). Namun, Leonard menyebut bahwa sejak awal MTN PT PRM tidak pernah mendapat peringkat atau investment grade. Lebih lanjut, pencairan MTN tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan terkait prospectus.

“Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar,” jelas Leonard.

Di sisi lain, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Dalam hal ini, PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

“Yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah dan jaminan tanah,” tandas Leonard.

Hari ini, penyidik Gedung Bundar langsung memeriksa satu orang saksi, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Taspen periode 2017-2020 berinisial RS. Pemeriksaan itu terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 yang dilakukan oleh PT Taspen Life.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *