Kasus Omicron Terus Melonjak, Jakarta Buka Kemungkinan Lakukan Pengetatan PPKM

banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah peningkatan kasus Omicron.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Tentu hrs ada pengetatan. Jd kami minta pengetatan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Januari 2022.

Untuk pengetatan ini, Ariza begitu dirinya disapa, menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Kata dia, pemerintah pusat dan Pemprov Jakarta akan terus melakukan evaluasi secara berkala melihat perkembangan situasi Covid-19 yang terjadi.

“Nanti kebijakan-kebijakan yang baru akan segera kami sampaikan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, di tengah peningkatan kasus Omicron seperti saat ini, Ariza menyebutkan pengetatan juga akan diberlakukan untuk perjalanan ke luar negeri.

“Termasuk yan keluar negeri juga. Pemerintah selalu mengevaluasi melakukan monitoring pemantuaan pengawasan,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19, yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan jumlah kasus cukup signifikan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik sejumlah 389 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 3.325 orang hingga Jumat 14 Januari 2022.

Sebanyak 2.264 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR per kemarin bertambah 554 orang sehingga total 869.643 kasus, yang mana 261 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri.

Selain itu, Dwi turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan virus Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta mencapai 725 orang.

“75 persennya atau sebanyak 545 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 180 lainnya adalah transmisi lokal,” katanya.

Diketahui saat ini pemerintah pusat menetapkan DKI Jakarta ke dalam level 2 PPKM yang berlaku sejak 4-17 Januari 2022.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *