Catat! Tak Hanya MUI, Ada Sembilan Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Minat masyarakat Muslim di Indonesia terhadap produk halal semakin tinggi. Tak ayal, logo keterangan halal yang disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi begitu penting.

Namun ternyata tidak cuma MUI yang mampu berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Terdapat sembilan lembaga resmi yang memiliki kewenangan menjamin kehalalan, berikut lembaganya:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung;

2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;

3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta;

4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta;

5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan;

6. Universitas Hasanuddin Makassar;

7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat;

8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur;

9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), M Aqil Irham mengatakan bahwa kesembilan institusi tersebut sedang mengajukan permohonan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Aqil berujar bahwa BPJPH telah melakukan proses akreditasi untuk kesembilan lembaga tersebut yang dimulai pada 10 November 2021.

“Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH,” ujar Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi Kemenag Jakarta, pada Kamis (20/1/2022).

Aqil menjelaskan bahwa setelah penetapan, sembilan lembaga LPH tersebut akan melengkapi tiga LPH yang sudah ada. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Kalau sudah ditetapkan, sembilan institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia,” tambahnya.

Untuk diketahui, tim akreditasi LPH ini dibentuk oleh dua dewan yakni dewan pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota.

“Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk,” ungkap Aqil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *