Mengerikan! Terbongkar, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Modern

banner 400x400

Langkat, Hajinews.id – Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022. KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka penerima suap.

“Bupati dan empat orang lainnya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, yang merupakan orang kepercayaan Terbit, serta saudara kandungnya, Iskandar PA dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ghufron menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat dari informasi yang tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut. Terbit bersama saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.

Ada Penjara Manusia di Rumah Bupati

Pasca penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangiangin dalam OTT KPK atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Kini muncul fakta mengejutkan, Terbit diduga melakukan perbudakan modern.  Dugaan tersebut muncul setelah petugas KPK menemukan penjara khusus di dalam rumahnya dalam penggeledahan.

Diduga penjara yang berada di dalam rumah Terbit digunakan untuk menyiksa pekerja perkebunan sawit miliknya.

Awalnya, penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin awalnya diungkap oleh Migrant CARE yang melaporkan temuan itu ke Komnas HAM. Migrant CARE menyebut kerangkeng manusia itu terletak di bagian belakang rumah Bupati Langkat.

“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi,” ucap Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022

Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sejumlah pekerja perkebunan sawit yang ditahan di dalam penjara tersebut.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (24/1/2022), Kuat dugaan, para pekerja ini sengaja disiksa Terbit Rencana Peranginangin dan kroninya, sebagai bentuk dari perbudakan modern.

Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka,” ujar Anis.

“Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkapnya.

Sementara, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Putra Panca mengatakan kerangkeng’ itu sudah dioperasikan lebih dari 10 tahun. Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng itu ada yang baru masuk, namun ada pula yang sudah lama dan tengah dipekerjakan di kebun.

“Dan teman-teman kalau lihat kemarin, Di situ, itu adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan malamnya sebelum dilakukan OTT, baru masuk. Yang lainnya, sedang bekerja di kebun, di ladang. Nah kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, di perjalanan saya dalami itu sudah lebih 10 tahun,” ujar Panca. (Sitha).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *