Jokowi Terbitkan PP 8/2022, Tugaskan Menag Koordinasikan Ibadah Haji

banner 400x400

 

 

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. PP ini terdiri dari 27 Pasal.

Berdasarkan salinan PP Nomor 8 Tahun 2022, di Pasal 1 dijelaskan yang melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji adalah Menteri Agama (Menag). Sementara di Pasal 3 dan 4, dijabarkan lebih lanjut tugas koordinasi ibadah haji yang dimaksud.

Berikut penjelasannya:

Pasal 3
(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

(2) Tugas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:

a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DPR. Foto: Kemenag RI

Lebih lanjut, di Pasal 5 pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi sejumlah hal vital. Berikut penjelasannya:

Pasal 5
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi:

a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;

b. pembinaan; dan

c. pelindungan.

PP ini diteken Jokowi pada 9 Februari lalu dan sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *