Jakarta, Hajinews.id – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. PP ini terdiri dari 27 Pasal.
Berdasarkan salinan PP Nomor 8 Tahun 2022, di Pasal 1 dijelaskan yang melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji adalah Menteri Agama (Menag). Sementara di Pasal 3 dan 4, dijabarkan lebih lanjut tugas koordinasi ibadah haji yang dimaksud.
Berikut penjelasannya:
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2) Tugas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DPR. Foto: Kemenag RI
Lebih lanjut, di Pasal 5 pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi sejumlah hal vital. Berikut penjelasannya:
Pasal 5
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
b. pembinaan; dan
c. pelindungan.
PP ini diteken Jokowi pada 9 Februari lalu dan sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.