Naik Haji dan Umrah Harus Punya BPJS Kesehatan, Simak Aturan Barunya

 

Jakarta, Hajinews.id- Kartu Peserta BPJS Kesehatan semakin didorong untuk menjadi persyaratan administrasi berbagai pelayanan. Selain jual beli tanah hingga mengurus SIM, Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk pendaftaran Ibadah Haji atau Umrah mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam beleid yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 itu, Presiden Jokowi meminta Menteri Agama (Menag) menyertakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Haji maupun Umrah.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tertulis dalam Inpres dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Tak hanya itu saja, Menag juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Haji dan Umrah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Mengambil langkah-langkah agar pelaku pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, dalam Instruksi Presiden juga disebutkan, jika peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan, baik formal maupun informal, di lingkungan Kementerian Agama harus dipastikan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Diketahui, syarat baru tersebut merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Pemerintah pun menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *