Perlu Tahu! Mengapa Masjidil Haram Disebut Haram? Ternyata Ini Alasannya

banner 400x400

 

Hajinews.id – Sering banyak pertanyaan, mengapa Masjidil Haram disebut haram? Bukan tanpa alasan, ternyata ada sejumlah faktor yang menjadi latar belakang atas penamaan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sahabat 99, Masjidil Haram atau disebut juga Masjid Al-Haram adalah sebuah masjid yang terletak di pusat kota Makkah, Arab Saudi.

Masjidil Haram dibangun mengelilingi Ka’bah yang menjadi arah kiblat umat Islam saat beribadah salat.

Berdasarkan informasi resmi, luas Masjidil Haram mencapai 356800 meter persegi dengan kapasitas jemaah sebanyak 820 ribu saat musim dan bisa bertambah hingga dua juta saat melaksanakan salat Id.

Berangkat dari ukuran tersebut, Masjidil Haram menjadi masjid terbesar di dunia yang diikuti oleh Masjid Nabawi.

Tak ayal, Masjidil Haram juga menjadi tujuan ibadah haji bagi masyarakat Muslim seluruh dunia.

Penamaan Masjidil Haram sering dipertanyakan oleh masyarakat awam karena turut mencantumkan kata “haram”.

Lantas, mengapa Masjidil Haram disebut haram?

Bukan tanpa alasan, mengapa Masjidil Haram disebut haram terjadi karena beberapa faktor yang melandasinya. Berikut alasan Mengapa Masjidil Haram Disebut Haram
1. Haram Dimasuki Kafir

Alasan pertama Masjidil Haram disebut haram yakni tercantum dalam firman Allah SWT lewat surat At-Taubah yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28).

Ayat tersebut menjelaskan tentang Masjidil Haram yang haram dimasuki masyarakat kafir alias nonmuslim.

Makna najis dalam ayat di atas adalah najis maknawi, di mana jasad seorang kafir tetap suji dan bekas makan minumnya pun bukan sesuatu yang harus dihindari.

2. Batas Tanah Haram

Alasan kedua mengapa Masjidil Haram disebut haram antara lain menyangkut aturan terkait batas miqat makani.

Batas tanah ini dimaknai berlaku buat para jemaah haji.

Intinya, batas-batas miqat itu menandakan bahwa seorang nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.

Batas-batas tersebut yakni Dzatu ‘Irqin di sebelah timur, yakni batas orang yang masuk dari arah negara Iraq.

Sementara arah tenggara ada Qarnul Manazil, paling selatan yaitu Yalamlam yang merupakan arah dari negeri Yaman.

Itulah kaitan penamaan masjid yang menggunakan kata “haram” ini.

Kemudian dari arah utara, beberapa kilometer dari Madinah, ada Bi’ru Ali atau disebut juga Dzil Hilaifah.

Sebelah barat ada Juhfah atau disebut Rabigh.

Kota Makkah sendiri sebetulnya sudah masuk wilayah tanah haram bedasarkan batas miqat makani, sehingga diartikan orang kafir tidak boleh masuk sana.

3. Haram Membawa Senjata

Masjidil Haram sendiri mengharamkan jemaah atau siapapun umat Muslim yang menginjak tanah Makkah membawa senjata.

Terdapat sebuah hadis yang mendukung alasan ini sebagai berikut:

“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata: ‘saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : ‘Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah,’” (HR Muslim).

4. Haram Menumpahkan Darah dan Mematahkan Tumbuhan

Alasan terakhir penamaan Masjidil Haram karena di sana benar-benar diharamkan adanya pertumpahan darah serta mematahkan tumbuhan.

“…Maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…,” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *