Bahaya! BPOM Sita Kopi J4ntan, Kopi Cl3ng hingga Kopi B4pak Mengandung Paracetamol dan Sind3n4fil

Jakarta, hajinews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam operasi yang dilakukan pada Februari lalu.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jant4n, Kopi Cl3ng, Kopi B4pak, Spid3r, Ur4t Madu, dan J4karta B4ndung.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Produk-produk tersebut, kata Penny, mengandung paracetamol dan sind3n4fil.

“Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamin4 siapapun mengonsumsinya, terutama st4min4 l4ki-l4ki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan en3rgi daya tahan tubuh,” kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Penny mengatakan, operasi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat il3g4l seperti Parasetamol dan Sind3n4fil dan 5 kg produk ru4han/bahan campuran setengah jadi.

“Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” ujarnya.

Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

“Siapapun yang mengonsumsi ini kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi il3gal.

“Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *