Berbeda dengan Agama Lain, Ini Alasan Agama Islam Melarang Kremasi Jasad Orang yang Meninggal

Agama Islam Melarang Kremasi Jasad
Agama Islam Melarang Kremasi Jasad
banner 400x400
Hajinews.id – Di Indonesia, umumnya masyarakat menggunakan metode penyemayaman jasad dengan cara dikubur.

Ini tidak lepas dari banyaknya umat Muslim di Tanah Air yang mendominasi dibandingkan dengan agama-agama lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Meskipun demikian, pasti kita pernah mendengar kisah atau cerita jasad orang yang meninggal dikremasi atau dibakar.

Contohnya seperti pada upacara adat Ngaben yang populer di pulau Bali.

Namun sebetulnya apa yang menjadi alasan agama Islam melarang kremasi atau membakar jasad orang yang sudah meninggal?

Sebagian dari kamu mungkin sudah tahu, sebagian lainnya masih ada juga yang belum tahu.

Untuk itu, kita simak saja yuk ulasan lengkapnya!

Yuk, langsung saja kita ketahui alasan Islam melarang kremasi jasad orang yang meninggal berikut ini.

Kenapa Islam Melarang Kremasi Jasad Orang Meninggal?

Islam mengharamkan praktik kremasi kepada jenazah umat Muslim.

Ini karena praktik tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Larangan ini dapat kita rujuk pada penjelasan anggota Lembaga Fatwa Mesir, Dr. Nashar Farid Wasil.

Dia menjelaskan kremasi merupakan tradisi Majusi yang tidak dikenal dalam Islam.

Umat Islam diperintahkan untuk menyalahi praktik tersebut.

Ini karena kremasi bertentangan dengan syariat Islam yang mulia.

Maka tidak diperbolehkan kremasi jasad umat Islam. Praktik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum Majusi. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menyalahi perbuatan yang mereka lakukan, sebab tidak sesuai dengan syariat kita,” demikian penjelasan tersebut, mengutip Dream.co.id.

Selain itu, anggapan lain yang bisa kita jadikan rujukan mengenai alasan agama Islam melarang kremasi jenazah adalah pandangan ulama.

Salah satunya adalah pandangan Habib Salim bin Jindan dalam kitab Al Ilmam bi Ma’rifat Al Fatawi Al Ahkam.

Habib Salim menyatakan manusia adalah makhluk sangat mulia sehingga terlarang untuk dikremasi.

Habib Salim menyatakan mendekatkan api kepada jenazah saja tidak dibolehkan.

Apalagi sampai membakar jenazah.

Sedangkan aturan yang dibenarkan syariat terkait kematian adalah memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan jenazah.

Para ulama juga menghukumi praktik menguburkan jenazah sebagai fardlu kifayah.

Artinya, wajib dilakukan semua Muslim yang masih hidup sampai jenazah itu dikuburkan.

Sedangkan pembakaran jenazah tidak diperbolehkan sesuai hadis Rasulullah Muhammad Saw.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai alasan agama Islam melarang kremasi jenazah.

Semoga bermanfaat, ya!

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *