Daftar Barang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji Indonesia, Apa Saja? Cek Disini

barang tidak boleh dibawa jemaah haji
barang tidak boleh dibawa jemaah haji
banner 400x400
Hajinews.idPergi melaksanakan ibadah haji ke tanah suci merupakan impian umat Islam di dunia. Banyak orang berusaha menabung agar bisa pergi melaksanakan ibadah haji. Namun tahukah, bahwa ada beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji di tanah suci?

Buat Anda yang punya niat untuk melaksanakan ibadah haji dan sedang dalam proses menanti giliran keberangkatan haji, selain mempersiapkan diri pada bekal apa saja yang dibawa selama ibadah haji, sebaiknya ketahui juga barang tidak boleh dibawa jemaah Haji. Dengan mengikuti peraturan, diharapkan perjalanan menjadi lebih nyaman.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Lantas barang tidak boleh dibawa jemaah haji selama melaksanakan ibadah haji itu apa saja? Simak penjelasan dalam artikel ini sampai habis untuk mendapatkan keterangan jelasnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun instagram resminya menjelaskan ada jenis barang-barang yang tidak boleh dibawa atau digunakan jemaah haji di tanah suci. Barang tidak boleh dibawa jemaah haji itu antara lain:

  • Senjata tajam
  • Perhiasan
  • Uang tunai dalam jumlah berlebihan
  • Barang yang mudah terbakar
  • Peralatan yang mengandung gas
  • Bahan peledak
  • Barang yang berbahan magnet
  • Cairan dalam botol seperti saus, kecap, dan sambal
  • Makanan berbau menyengat
  • Obat-obatan terlarang
  • Gambar / VCD asusila dan sejenisnya

Larangan ini bertujuan untuk memastikan perjalanan jamaah haji berlangsung aman. Diinformasikan juga oleh Kemenag bahwa telah terdata sebanyak 99.489 orang yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada tahun 2022.

Dalam pelaksanaan ibadah haji 2022, kemenag menetapkan sejumlah aturan. Selain mengingatkan kembali soal barang tidak boleh dibawa jemaah haji, berikut aturan haji 2022 yang harus dipatuhi semua pihak.

  • Berusia di bawah 65 tahun
  • Calon jamaah haji sudah divaksin sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
  • Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
  • Calon jamaah haji melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif, maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Membuat sertifikat internasional Arab Saudi atau Tawakalna menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Calon jamaah haji sudah melunasi seluruh biaya haji.

Demikian itu informasi yang harus diperhatikan oleh seluruh calon jamaah haji berkaitan dengan barang tidak boleh dibawa jemaah haji. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *