Miris! Tak Dapat Izin Cuti PNS Gagal Berangkat Haji, DPR: BKD Harus Beri Penjelasan

banner 400x400

 

Hajinews.id – Memprihatinkan seorang jamaah bernama Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Sumbar, gagal berangkat haji tahun 2022.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ia Gagal terbang lantaran tidak dapat cuti dari kantornya sebab baru saja diangkat menjadi PNS.

Seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya.

“Lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan, kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, Selasa (7/6/2022).

Dari informasi Arif Winanda Syafri ini gagal berangkat haji karena yang bersangkutan di kabarkan baru saja diangkat sebagai PNS. Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji.

Karena sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar.

“Namun syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa di ajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali,” ungkap politisi PAN ini.

Guspardi mengatakan, Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa, PNS diberikan hak cuti besar maksimal selama 3 (tiga) bulan.

Dan PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

Bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *