Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin tak Terdaftar di Kemenag dan Ancam Keselamatan Bangsa

Hajinews.id — WAKIL Menteri Agama (Wamenag) yang juga Wakil Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Zainut Tauhid Saadi menyatakan keberadaan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Organisasi itu dinilai dapat mengancam keselamatan bangsa. Karenanya, langkah Polri menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin diapresiasi Kemenag.

“Saya mengapresiasi langkah kepolisian RI yang melakukan penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (7/6) pagi. Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk hal tersebut, saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya, ” papar Wamenag Zainut Tauhid melalui keterangan resmi, yang diterima Media Indonesia, Kamis (9/6) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dengan begitu, lanjut Zainut, agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu.

Zainut mengungkapkan, sebagai organisasi kemasyarakatan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag.

Dia mengingatkan Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga, gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara.

Menurut keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk hal itu, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Hemat Zainut, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan. Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.

Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan al-Qur’an secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks al-Hadits dan al-Qur’an secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2021, khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam.

Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.

“Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam, ” tegasnya.

Dikatakan, konsep Khilafah yang diusung kelompok seperti ISIS, HTI, dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” tegasnya.

Zainut, yang juga tokoh MUI Pusat, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun.

“Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama,” pungkas Zainut.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *