Hajinews.id – Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.
Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudhu adalah mengucapkan basmalah.
Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:
Pertama, makruh. Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).
Kedua, haram. Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudhu.
Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi
Berikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas):
Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi
Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:
Pertama, makruh.
Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,
يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة
“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)
Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah,
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
“Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.”
Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,
لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر
“Tidak mengapa Engkau berwudhu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudhu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)