Istri Ketahuan Selingkuh, Apa yang Harus Dilakukan Suami? Terutama Masih Cinta, Ini Kata Ustaz Khalid

banner 400x400

Hajinews.id — Seorang jemaah bertanya, apa yang harus dilakukan suami ketika mengetahui istri berselingkuh.

Ustaz Khalid Basalamah di kanal YouTube Muda Mengaji yang diunggah pada 29 Desember 2017, memberikan jawabannya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurutnya, keputusan saat mengetahui pasangan selingkuh ada pada masing-masing pribadi yang bersangkutan.

“Dalam Islam permasalahan apapun yang terjadi pada sebuah rumah tangga tetaplah harus dipertahankan. Harus didialogkan kembali sehingga tidak terjadi perceraian,” kata Ustaz Khalid Basalamah.

Namun jika memang ada sebuah alasan yang sangat syar’i diperbolehkan untuk bercerai.

“Apabila masih bisa diperbaiki, maka ada baiknya rumah tangga tersebut tetap dipertahankan dengan komitmen tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Dia melanjutkan tanpa komitmen rasanya sulit membangkitkan kepercayaan kepada pasangan masing-masing.

Meski pada dasarnya ketika mengetahui pasangannya selingkuh boleh saja untuk cerai.

“Pada zaman Rasulullah, ada seorang sahabat yang meminta pendapat kepada Rasulullah tentang apa yang harus dilakukan karena mendapati istrinya selingkuh dan berzina di rumahnya. Rasulullah memberi saran agar sahabat itu menceraikan istrinya. Namun karena sahabat tersebut masih mencintai istrinya, sehingga berat untuk menceraikannya. Maka Rasulullah mengatakan bahwa jika memilih untuk bersabar dan menerima apa yang terjadi, maka akan ada pahala yang akan diberikan oleh Allah,” kisah Ustaz Khalid Basalamah.

Pilihan untuk cerai ataupun bersabar dan mempertahankan pernikahannya adalah pilihan masing-masing individu.

Namun akan lebih baik jika sabar atas cobaan yang sedang menimpa.

“Bisa jadi Allah mempersiapkan surga baginya,” katanya.

Suami berselingkuh lalu komunikasi dengan istri menjadi terputus.

Namun yang menjadi masalahnya adalah suami tidak mau cerai.

Dalam sebuah ceramah, Ustaz Khalid Basalamah pun memberikan penjelasannya.

Sebagaimana dikutip Bangkapos.com dalam video di kanal YouTube Khalid Basalamah Official yang diunggah pada 10 Maret 2022.

Kala itu, Ustaz Khalid Basalamah mendapati pertanyaan dari seorang perempuan yang memiliki masalah rumah tangga yang cukup rumit, mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Ustaz Khalid Basalamah.

“Assalamualaikum, kami sudah menikah selama 14 tahun, suami saya kepergok selingkuh dengan wanita yang sudah berkeluarga. Saya gugat suami saya di pengadilan, tapi suami tidak mau cerai. Saya sudah tidak dinafkahi lahir batin selama 9 bulan dan suami memilih bekerja di luar kota, sejak itu komunikasi susah dibangun dan selalu saya yang memulai menghubunginya dan akhirnya tidak ada komunikasi sama sekali bahkan ke anak juga tidak ada. Apakah sudah jatuh talak kepada saya?

Apakah jika suami mau mempertahankan hubungan ini kita harus akad kembali karena tidak ada hubungan suami istri setelah kata itu. Mohon penjelasannya,” tanya pertanya tersebut yang dibacakan oleh Ustaz Khalid Basalamah.

Lalu Ustaz Khalid Basalamah memberikan jawaban dan penjelasan terkait dengan masalah yang dihadapi terkait so jatuhnya talak.

“Permasalahannya adalah belum terjadi cerai, karena tidak terjadi cerai dengan interaksi biologis ya. Kecuali suami mengucapkan kalimat cerai dengan jelas, mengatakan saya ceraikan kamu,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Selain itu, ustaz juga menambahkan apabila ada kalimat yang berbau isyarat untuk meminta cerai dari suami, maka itu juga dinilai jatuh talak.

“Atau kalimat yang berbau isyarat tapi niatnya cerai, misalnya pulanglah ke rumah orang tuamu, tapi dengan niat menceraikan istrinya. Maka itu baru jatuh talaknya,” ujarnya.

Hal ini juga berlaku apabila kasusnya sudah diajukan di pengadilan dan sudah sah bercerai secara hukum, baru dapat dikatakan cerai.

“Atau kasus Anda sudah ajukan di pengadilan dan hakim sudah putuskan perceraian, nah itu baru jatuh perceraian, kalau selama tidak, maka tidak ada hubungannya sama sekali. Itu berhubungan dengan masalah hukum apakah jatuh talak atau tidak,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah memberikan saran dan nasehat terkait dengan masalah yang dihadapi oleh wanita tersebut.

“Saran saya adalah, suami Anda harus diberikan nasehat, kalau dia menikah dan berpoligami berbeda kasusnya, dalam Islam boleh. Tapi kalau kasusnya dia selingkuh, perzinahan apalagi dengan istri orang, ini hukumnya haram secara mutlak,” tegasnya.

Ustaz juga menambahkan saran untuk melakukan istikharah serta meminta petunjuk kepada Allah SWT tentang permasalahan yang terjadi.

“Dan saya sarankan, kalau Anda melihat suami tidak mau berubah, istikharah meminta petunjuk pada Allah SWT, apa rumah tangga perlu dipertahankan atau tidak,” imbuh Ustaz Khalid Basalamah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *