Alhamdulillah! Akhir Juni, Menag Kucurkan Dana Insentif Rp250 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS

banner 400x400

 

Hajinews.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kucurkan tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp250 ribu setiap bulan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” sambung Menag dalam keterangannya secara virtual di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Gus Men panggilan akrabnya menjelaskan proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS,” terang dia.

Gus Men mengungkapkan insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

Sedangkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *