Puasa Hari ‘Arafah Ketika Terjadi Perbedaan Ru’yah

Puasa Hari ‘Arafah
Puasa Hari ‘Arafah
banner 400x400

Oleh: Prof.Dr. Uril Bahrudin, MA, Ketua Dewan Penasehat PW Ikadi Jatim

Hajinews.id – Tidak lama lagi kaum muslimin seluruh dunia akan bertemu dengan hari istimewa yang disebut dengan hari ‘Arafah, yang salah satu keistimewaannya adalah bahwa puasa pada hari itu, bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang (HR Muslim). Sebelum hari ‘Arafah ada juga hari Tarwiyah yang dalam hadis disebutkan bahwa, “Puasa di hari Tarwiyah akan mengampuni dosa setahun yang lalu, sedangkan puasa hari ‘Arafah akan mengampuni dosa dua tahun“ (HR Tirmidzi). Setelah hari ‘Arafah umat Islam juga memiliki ritual shalat ‘Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Semua ritual itu dalam penentuannya sudah barang tentu terkait dengan dimensi waktu, yang dalam kenyataannya waktu pelaksanan ibadah dalam dunia Islam terdapat perbedaan. Sebagai contoh, pada jam tertentu umat Islam Indonesia menjalankan shalat shubuh, namun empat jam kemudian orang Saudi Arabia baru melakukannya, bahkan orang Amerika baru shalat shubuh 12 jam setelah orang Indonesia.

Pembicaraan tentang penentuan hari ‘Arafah menjadi penting, karena hal ini terkait dengan pelaksanaan beberapa rangkaian ibadah, sebagaimana disebutkan di atas. Pada saat yang sama, mengkaji dan memahami masalah ini juga bagian dari proses tafaqquh fiddin (memahami masalah agama) dimana kebaikan dan kebermanfaatan manusia itu dapat ditunjukkan jika ada upaya untuk memperdalam masalah agama (HR Bukhari dan Muslim). Lebih-lebih lagi upaya untuk istiqamah dalam thalabul ‘ilmi dan tafaqquh fiddin adalah perintah Allah swt. buat kita semua kaum muslimin (QS At-Taubah:22). Sehingga ibadah dan penghambaan yang kita lakukan benar-benar berdasarkan ilmu dan bashirah, bukan taklid buta.

Secara umum, tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama bahwa jamaah haji harus melaksanakan rukun utamanya berupa wukuf di padang ‘Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan penentuannya didasarkan pada ru’yah wilayah Makkah, sehingga dengan demikian pelaksanaan wukuf bagi jamaah haji pasti dalam waktu dan tempat yang sama.

Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan hari ‘Arafah buat wilayah atau negara lain? apakah disesuaikan dengan hari pelaksanaan wukuf jamaah haji di ‘Arafah, atau berdasarkan penentuan tanggal 9 Dzulhijjah sesuai dengan hasil ru’yah/hisab masing-masing negara?.

Terkait dengan hal ini, terdapat dua pendapat dikalangan para ulama. Pertama: mengatakan bahwa penentuan hari ‘Arafah didasarkan pada hari pelaksanaan wukuf jamah haji di ‘Arafah. Berdasarkan pendapat ini, kaum muslimin di seluruh dunia yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji harus ikut dan melakukan puasa ‘Arafah pada hari dimana wukuf dilaksanakan saat itu. Diantara yang menguatkan pendapat pertama ini adalah Lembaga Fatwa Saudi yang saat itu dipimpin oleh Syekh Bin Baz dan juga Lembaga Fatwa Darul Ifta’ Mesir.

Kedua: mengatakan bahwa hari ‘Arafah itu adalah mutlak tanggal 9 Dzulhijjah, baik bersamaan dengan jamaah haji yang sedang wukuf di ‘Arafah maupun tidak bersamaan. Berdasarkan pendapat kedua ini, kaum muslimin bisa berbeda-beda dalam melaksananakan puasa hari ‘Arafah, karena tanggal 9 Dzulhijjah tersebut ditentukan oleh ru’yah/hisab masing-masing negara yang hasilnya bisa jadi berbeda dengan ru’yah wilayah Makkah. Pendapat kedua ini diantaranya dikuatkan oleh Lembaga Fatwa Eropa dan beberapa ulama dari Saudi seperti Syekh Utsaimin dan Syekh Jibrin.

Apabila dikaji lebih jauh, ternyata perbedaan perbedaan diatas disebabkan karena dua hal, pertama: adanya perbedaan dalam menjelaskan maksud dari ‘Arafah itu sendiri. Jika ‘Arafah itu menunjukkan nama tempat, maka hari ‘Arafah harus disamakan dengan hari wukufnya jamaah haji. Namun, jika ‘Arafah itu menunjukkan waktu atau masa, maka hari ‘Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah yang bisa jadi sama atau berbeda dengan hari wukuf jamaah haji. Sebab kedua karena adanya perbedaan dalam penentuan hilal/tanggal 1 bulan qamariyah. Jika menurut madzhab wihdatul mathali’ (kesatuan tempat terbit hilal), maka hari ‘Arafah jatuh bersamaan dengan hari wukufnya jama’ah haji. Namun, menurut madzhab ikhtilaful mathali’ (keragaman tempat terbit hilal), maka hari ‘Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah dan tidak harus sama dengan hari wukuf jamaah haji di ‘Arafah.

Sudah barang tentu, masing-masing pendapat sebagaimana tersebut di atas didasarkan pada sejumlah dalil atau argumen yang menguatkan, sehingga masalah ini selamannya akan menjadi hal yang diperselisihkan diantara umat Islam, tidak mungkin ada kesepakatan terhadap satu pendapat dan meninggalkan pendapat lain. Masing-masing kelompok umat Islam boleh meyakini dan menganggap bahwa pendapatnya lebih kuat (rajih) dibanding dengan pendapat kelompok lain, bahkan dipersilakan masing-masing melaksanakan ibadah seperti puasa ‘Arafah, shalat ‘Idul Adha dan ibadah kurban sesuai dengan keyakinnannya. Disisi lain, karena masalah ini termasuk masalah mukhtalaf fihi (diperselisihkan), maka tidak boleh ada yang mengklaim pendapatnya paling benar sementara yang lain salah.

Pelajaran berharga dalam menyikapi perbedaan pendapat, dapat kita ambil dari para ulama terdahulu. Ternyata mereka saling menghormati, bertoleransi dan lebih mengedepankan hal yang lebih penting dalam beragama yaitu Ukhuwah Islamiyah. Perbedaan pendapat ternyata tidak membuat mereka bercerai-berai atau bermusuhan, mereka tetap bersaudara dan mengedepankan sikap toleransi. Mereka para ulama tidak menganggap pendapatnya paling benar sementara yang lain salah dan tidak ada benarnya sama sekali. Salah satu ungkapan Imam Syafi’i yang perlu dicatat dengan tinta emas adalah “ra’yi shawab wa yahtamil al-khatha’, wa ra’yu ghairi khatha’ wa yahtamil as-shawab”, bahawa “pendapat saya (sementara) benar namun kemungkinan ada salahnya, dan pendapat orang lain (sementara) salah namun kemungkinan ada benarnya”.

Dalam mengimplementasikan sikap toleransi, Imam Syafi’i pernah diminta menjadi imam shalat shubuh di masjid Nabawi Madinah yang biasanya tanpa qunut, dan kali ini Imam Syafi’i juga tidak memakai qunut shubuh dalam shalatnya, karena menghormati pendapat yang digunakan di masjid tersebut.

Dalam kontek perbedaan pendapat masalah penentuan hari ‘Arafah tersebut di atas, tidak ada salahnya penulis menyampaikan pendapatnya yang dianggap kuat atau rajih, tanpa bermaksud menyalahkan pendapat kelompok lain yang berbeda. Penulis dalam hal ini lebih cenderung pada pendapat kedua, yaitu bahwa hari ‘Arafah itu terkait dengan waktu bukan tempat, sehingga pelaksanaan puasa ‘Arafah bagi orang yang tidak sedang menjalankan ibadah haji, dapat dilakukan pada hari yang sama atau berbeda dengan hari pelaksanaan wukuf di ‘Arafah. Dalil dan argumen penulis terkait dengan pendapatnya mengacu pada dalil-dalil yang sudah dipaparkan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqh klasik maupun kontemporer, yang tidak dapat disampaikan dalam tulisan ini secara keseluruhan karena keterbatasan tempat.

Diantara hal yang menguatkan pendapat penulis disamping dalil-dalil yang ada adalah bahwa ternyata Rasulullah saw. sudah melaksanakan puasa hari ‘Arafah jauh sebelum ada pelaksanaan ibadah haji, dan sudah barang tentu belum ada pelaksanaan wukuf di ‘Arafah. Artinya, pelaksanaan haji wada’ yang di dalamnya ada ritual wukuf baru dilaksanakan oleh Rasulullah pada tahun 10 H, sementara pada tahun-tahun sebelum itu Rasulullah sudah melaksanakan puasa ‘Arafah, sehingga saat itu Rasulullah melaksanakan puasa ‘Arafah tidak bersamaan dengan ritual wukuf di ‘Arafah.

Hal ini menunjukkan bahwa hari ‘Arafah itu terkait dengan waktu yaitu tanggal 9 Dzulhijjah dan bukan tempat atau saat pelaksanaan wukuf, sementara dalam realitasnya terdapat perbedaan dalam penentuan waktu antara satu wilayah dengan wilayah yang lain. Sehingga penentuan tanggal 9 Dzulhijjah juga sudah pasti berbeda.

Dengan demikian, pelaksanaan ibadah puasa hari ‘Arafah juga tidak selalu sama. Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *