Kenapa Putri Mengaku Dilecehkan di Rumah yang Jarang Ditempati Irjen Ferdy Sambo? Inilah Penghuni Sebenarnya

Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan
Putri Candrawathi
banner 400x400

Putri Candrawathi disebutkan telah melaporkan dugaan penc4bulan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Laporan polisi tersebut sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Namun, Polres Metro Jakarta Selatan mengaku kasus ini agak sensitif untuk disampaikan ke publik.

“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkakan 335 dan 289,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Pasal 335 KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan c4bul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

“Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan,” tegasnya. (*)