Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Yasonna Ajak UMKM Patenkan Hak Merek

banner 400x400

 

Hajinews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak agar pelaku UMKM segera mendaftarkan hak cipta merek mereka. Pasalnya, saat ini kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2022, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.

“Daftarkan sejak awal, dan pendaftaran merek, hak kekayaan intelektual kita, merek, hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia, jaminan bank untuk meminjamkan uang fidusia,” kata Yasonna di Instagram pribadinya, Sabtu (23/7).

Yasonna menilai peraturan yang dibuat pemerintah tersebut adalah sebuah kemajuan untuk dapat memberikan dukungan kepada dunia UMKM di Indonesia. Apalagi, jumlah UMKM di dalam negeri sangat banyak.

“UMKM kita ada 60 juta di Indonesia. Kalau kita bisa dorong pertumbuhan UMKM lebih baik, kalau 10 juta saja bisa berkembang dengan baik dan 1 UMKM menambah 3 pegawai saja, 10 kali 3, (menyerap) 30 juta tenaga kerja,” ujarnya.

Yasonna menilai UMKM terbukti ampuh menjadi pilar penting yang menjaga perekonomian nasional. Hal itu terbukti ketika Indonesia melewati krisi moneter pada tahun 1997. “Jadi kita berutang pada UMKM,” ujarnya.

Yasonna mengatakan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara karena bernilai ekonomis.

“Banyak negara maju yang bergantung pada kekayaan intelektual yang dimiliki, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan beberapa negara maju di Eropa,” ujarnya.

Industri kreatif dan pelaku usaha, kata Yasonna, mengalami pergeseran paradigma, yang menilai kekayaan intelektual sebagai bentuk pengakuan baik moral maupun sebagai insentif ekonomis atas sebuah ciptaan, yang dapat dioptimalkan sebagai modal kerja.

Syarat Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Tak hanya sebagai jaminan utang di perbankan, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022, juga mengatur kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan pinjaman ke lembaga keuangan nonbank.

Dalam poin 2 pasal tersebut, ditetapkan persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Paling sedikit ada enam syarat yang ditetapkan.

Rincian syaratnya adalah proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, setidaknya melakukan 5 tahap proses.

Rinciannya adalah melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Selain itu bank atau nonbank melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, dan penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *