Bunker Sambo Mulai Mencolok, Praktisi Hukum: Fokus Perkara Bedah Ponselnya

Hajinews.id — Locus delicti (tempat kejadian) hingga tempus delicti (waktu kejadian) perkara pembunuhan Brigadir J akan terungkap semua lewat isi ponsel Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terkait dugaan bunker berisi Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang, Jawa Tengah menurut praktisi hukum Syamsul Arifin hanyalah bunga-bunga dari rentetan peristiwa.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Masalahnya Polri mau tidak transparan kepada publik apa isi sebenarnya. Dengan catatan ada dorongan dari publik termasuk pihak kuasa hukum dari keluarga Brigadir J,” terang Syamsul Arifin kepada Disway.id Rabu 17 Agustus 2022.

Isi ponsel Ferdy Sambo sambung Syamsul, bakal mengungkap seluruhnya baik locus dan tempus delicti sesungguhnya.

“Tak terkecuali motif yang tengah dicari. Perkara ini memang butuh kejujuran dan kebesaran hati untuk memulihkan citra Polri,” tuturnya, dikutip dari Disway.id.

Kemungkinan besar, Ferdy Sambo memiliki beberapa ponsel cerdas kelas atas (high end). Dari perangkat komputasi yang bergerak multiguna ini, sistem operasi seluler yang luas mampu memfasilitasi perangkat lunak dengan segala hal kebutuhan.

“Sistem operasi seluler di Indonesia saat ini bersifat multiguna. Artinya, tak hanya merekam percakapan, tapi kebutuhan belanja sampai bagaimana mengalirkan uang ke satu rekening ke rekening lain hanya lewat sentuhan layar. Ini bisa dibuktikan oleh polisi yang biasa membedah, melacak sebuah perkara,” papar Syamsul Arifin.

Maka, semua kembali pada Polri yang terbiasa membongkar kejahatan canggih seperti ini.

“Setahu saya, ponsel saat memiliki chip sirkuit yang terintegrasi IC. Bisa terbaca keberadaan pengguna meski transformasi google map ditutup,” jelasnya.

Nah, dari isi ponsel Ferdy Sambo itulah semua dugaan kejahatan bisa terbaca dengan cepat. Karena tim cyber crime Polri sudah terbiasa menelusuri.

“Jadi tak perlu bernafsu mencari motif sampai ke Semarang. Ponsel yang sudah ada saja periksa. Termasuk ajudan dan Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo,” ungkapnya.

Syamsul memperkirakan bahwa rumor bunker Sambo hanya kembang dari peristiwa yang ada. Ada pihak yang sengaja menghembuskan. Ini semacam pengalihan isu yang kebenarannya harus dibuktikan.

Sebaiknya, pihak pengacara khususnya publik harus bisa mendorong Polri untuk mengungkap apa saja isi ponsel yang kabarnya belum sepenuhnya diserahkan ke Komnas HAM.

“Ingat, bahwa fakta hukum, dan upaya pengaburan sebuah kasus akan berjalan beriringan. Sama-sama memiliki kepentingan. Soal motif, sekali lagi saya katakan mudah didapat hanya dengan membuka dan mengurai isi ponsel Sambo,” pungkas Syamsul Arifin.

Ya, kian memanasnya kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo semakin melebar.Bahkan, muncul adanya guyuran uang ke LPSK berupa pemberian dua amplop.

Hal itu dibenarkan oleh pihak LPSK dan dua amplop itu ditolak dan dikembalikan.

Menanggapi hal ini Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa pemberian uang pada LPSK adalah bukti adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Briptu Yosua.

“Oleh sebab itu, didorong PPATK untuk menelusuri pemberian uang oleh Ferdy Sambo ke pihak-pihak lainnya,” terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa 16 Agustus 2022.

Meski demikian, IPW juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah menyatakan DPR mendapat uang kucuran dari Ferdy Sambo.

“Ada judul pemberitaan yang sepertinya IPW yang bicara, yang konotasinya bahwa oknum DPR menerima uang dari Ferdy Sambo pada 14 Agustus lalu. IPW tegaskan bahwa itu tidak berdasar atas wawancara yang dilakukan,” jelasnya.

Berita itu akhirnya ramai dikutip oleh media online lainnya, padahal secara faktual IPW sama sekali tidak pernah bicara soal dugaan DPR terima kucuran dari Ferdy Sambo.

“Sehingga, dengan pelurusan ini, maka tidak terjadi lagi pengembangan berita yang tidak berdasarkan keterangan yang benar,” jelas Sugeng Teguh Santoso.

Sejalan dengan isu yang beredar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima laporan terkait suap Ferdy Sambo.

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

“Ya ada laporan itu. Laporan elemen masyarakat, KPK sedang mendalami, diverifikasi selanjutnya ditindaklanjuti,” terang Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dengan catatan sambung dia semua laporan harus melalui verifikasi sehingga nantinya muncul rekomendasi untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan.

KPK sambung Ali, akan proaktif mengumpulkan seluruh informasi dan laporan yang masuk tak terkecuali bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan.

“Terima kasih kepada publik yang peduli dengan melaporkan hal-hal seperti ini,” jelasnya.

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu menyatakan dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“TAMPAK sudah menyampaikan ke KPK dan memberikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, pada 13 Juli yang lalu,” ungkap Roberth Keytimu.

Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.

Saat itu kedua staf LPSK disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter.

Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai ‘bapak’.

“Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” kata dia.

Jika benar terjadi, suap masuk pada kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *