Sogok Rektor Demi Anak Masuk Universitas Negeri, Orang Tua Calon Mahasiswa Unila Jadi Tersangka

 

Hajinews.id -Sodorkan uang Rp150 juta ke Rektor Unila Prof Karomani, orang tua calon mahasiswa inisial AD ikut jadi tersangka.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT kasus korupsi Unila itu dilakukan di tiga tempat yakni Lampung, Bali, dan Bandung.

Dalang yang mengatur alur korupsi tersebut tidak lain ialah Rektor Unila Prof Karomani.

Dalam penangkapan tersebut, KPK meringkus suruhan Prof Karomani inisial MB untuk mengambil titipan uang suap dari orang tua calon mahasiswa di Lampung.

“KRM perintahkan Mualimin untuk hubungi orang tua seleksi yang dinyatakan ingin lulus Simanila,” ucap Nurul Ghufron di KPK, Minggu (21/8/2022).

Kemudian kata Nurul Ghufron, orang tua calon mahasiswa inisial AD hubungi Prof Karomani untuk menyerahkan sejumlah dana.

Dana itu diserahkan sebagai kesepakatan lantaran anaknya lulus seleksi ke Universitas Lampung atau Unila.

Kemudian Prof Karomani menyuruh MB untuk mengambil uang tersebut di Lampung.

Saat menerima uang senilai Rp150 juta itulah, suruhan Prof Karomani diringkus KPK.

“Kemudian Mualamin atas perintah KRM untuk ambil uang titipan Rp150 juta dari AD di Lampung,” beber Nurul Ghufron.

Dari penangkapan itu KPK juga menyita uang lainnya yang diduga hasil suap penerimaan calon mahasiswa baru senilai Rp603 juta.

Dari uang senilai Rp603 juta, sebanyak Rp575 juta sudah dipakai oleh Prof Karomani.

Atas hal tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi Unila.

Mereka ialah Rektor Universitas Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Mahasiswa inisial MB, termasuk orang tua calon mahasiswa AD.

Kata Nurul Ghufron, AD dikenakan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Adapun AD baru ditetapkan sebagai tersangka Minggu (21/8/2022) setelah gelar perkara Sabtu malamnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *