Kesal Kamaruddin Dilarang Ikut Rekonstruksi, Netizen Banjiri Instagram Kapolri Tagih Transparansi

banner 400x400

Hajinews.id — Netizen ramai mempertanyakan transparansi rekonstruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui akun Instagramnya @Listyosigitprabowo.

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simnajuntak mendapatkan larangan untuk masuk ke lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kamaruddin merasa kecewa dengan tindakan Polri. Ia merasa tidak ada transparansi dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia yang sudah datang dari pukul 06.00WIB pagi, tidak diperbolehkan masuk. Sementara, pengacara tersangka dengan bebas ikut rekonstruksi.

Ditambah, lembaga LPSK, Kompolnas, dan Komnas HAM juga diperbolehkan masuk.

Setelah mengaku diusir, tim kuasa hukum Brigadir J terpaksa pulang. Kamaruddin kepada wartawan mengaku melaporkan peristiwa ini ke Presiden Jokowi dan Menko Polhukam MAhfud MD.

“Kami akan laporkan ke Presiden Joko Widodo, Pak Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI,” tegasnya ketika memberikan pernyataan ke awak media usai mendapatkan larangan masuk.

“Dari pada tersakiti hati kami di situ, tidak ada transparan, kami hanya di pinggir jalan, lebih baik pulang saja,” tegasnya.

“Daripada kita macam tamu tidak diundang mending kita pulang,” katanya lagi.

Menanggapi ini, Polri membenarkan tidak mengizinkan Kamaruddin masuk. “Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti. Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.

“Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelasnya. Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekonstruksi tersebut.

“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal,” ujarnya.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *