Mati-matian Bela Putri Candrawathi, Kak Seto Dipertanyakan Suaranya Pada Kasus Ibu Kembar Tiga

Hajinews.id – Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi masih tetap menjadi sorotan masyarakat setelah ibu empat anak itu dinyatakan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Nama Putri semakin membetot perhatian publik ketika dirinya mendapatkan keistimewaan dari pihak kepolisian, dia tak ditahan sebagaimana empat tersangka lainnya karena alasan masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Perlakuan berbeda buat Putri Candrawathi ini kemudian menuai berbagai kritik tajam dari masyarakat.

Bahkan salah satu netizen dengan nama akun @lamputerangofficial membandingkan perlakuan polisi ke Putri Candrawathi dengan Magfira, seorang ibu asal Aceh yang dijebloskan ke penjara bareng tiga bayi kembarnya. Wanita berhijab ini dipenjara karena perkara calo PNS.

“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3, terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam rutan Tahanan Dirut Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini… (Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” ujar narasi dalam cuplikan video tersebut, Jumat (2/9/2022).

Tidak hanya menyentil polisi dan Putri Candrawathi, akun ini juga turut menyenggol Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Dia mengatakan ketika kasus yang menimpa ibu malang itu, Kak Seto sama sekali tidak terdengar suaranya, dia memang benar-benar tidak peduli, namun ketika, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat Kak Seto muncul paling depan dan mengaku siap memberi perlindungan kepada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Dimana kalian ketika ibu ini ditahan, dimana kamu Kak Seto! Alasan kalian karena bayi. bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha. Hukum tumpul ke atas Tajam ke bawah. tolonglah jangan beda-bedakan hukum.” tulis keterangan tertulis dalam unggahan tersebut.

Sekedar informasi, kasus Magfirah yang dibui bareng tiga bayi kembarnya itu terjadi di Aceh pada 2018 silam. Perempuan belia itu dijebloskan ke rutan Rutan Bireuen, karena kasus calon PNS.

Sebelum ditahan, Magfirah melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *