Merinding! Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Memperberat

Hajinews.id — Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diyakini Komnas HAM bakal mengantar Ferdy Sambo pada hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik setelah melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dasar kesimpulan Komnas HAM itu merujuk pada pengakuan Ferdy Sambo yang telah mengakui merancang skenario kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diduga mengakui telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J bersama Bharada E.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

“Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara,” kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

“Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan,” tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

“Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya),” imbuh Taufan.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstraction of Justice

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukan hanya berperan sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat menghalangi proses hukum kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan apa saja perbuatan Ferdy Sambo di kasus menghalangi proses hukum.

“(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan),” kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Sesaat setelah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditahan di Mako Brimob Sabtu (7/8/2022) malam, Dedi menyebutkan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *