Bakal Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK, Segera Aktifkan BPJS Anda

BPJS Syarat Bikin SIM dan STNK
BPJS Syarat Bikin SIM dan STNK
Hajinews.id – Korlantas Polri meminta agar masyarakat segera mengaktifkan dan memiliki BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS ini akan menjadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Nantinya Satpas SIM di seluruh Indonesia akan menyiapkan layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM dan STNK.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 5 September 2022.

Tidak hanya untuk pengurusan SIM dan STNK, Firman juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik lain. Tentunya masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan.

“Aktifkan segera BPJS Anda agar bisa memperoleh kesempatan dilayani dengan baik dan lebih cepat di fasilitas publik lainnya, termasuk di kepolisian untuk pengurusan SIM dan STNK,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022. Inpres ini menginstruksikan Polri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *