Masa Jabatan Berakhir Pada 16 Oktober, Wagub DKI Jakarta Berpamitan

Hajinews.id – Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpamitan menjelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober mendatang. Riza juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Ibu Kota selama menjadi orang nomor 2 di Jakarta

Permohonan maaf itu disampaikan Riza ketika memberi sambutan dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/9/2022). Riza berpamitan kepada warga yang hadir.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Saya sekalian pamit nih, tanggal 16 Oktober Pak Gub Anies dengan saya selesai melaksanakan tugas,” kata Riza di lokasi, Minggu (11/9/2022).

Riza menuturkan dirinya mulai mendampingi Anies sejak 2020 menggantikan Sandiaga Uno, yang mengundurkan diri pada 2018. Dia lantas meminta maaf jika ada kekurangan selama bertugas di Jakarta.

“Dulu Pak Anies sejak tahun 2017 bersama Pak Sandiaga Uno, kemudian saya meneruskan 2,5 tahun terakhir. Mohon maaf atas kekurangan selama ini,” ujar Riza.

Politikus Gerindra itu mengajak seluruh pihak mendukung Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan bertugas selama 2 tahun ke depan. Dia berpesan agar Pj Gubernur dapat melanjutkan pembangunan Kota Jakarta.

“Mari kita dukung siapa pun nanti yang akan menjadi Pj Gubernur Jakarta. Insyaallah siapa pun nanti yang ditunjuk oleh Pak Jokowi pasti orang yang terbaik dan mari kita dukung agar pembangunan kota Jakarta bisa lebih baik untuk dapat melayani seluruh warga Jakarta dan Warga Indonesia yang ada,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022 mendatang. Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Pras–sapaan karibnya–menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan gubernur dan wakil gubernur akan dipilih oleh Presiden.

“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” ucapnya. (dbs).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *