Mewaspadai Diskriminasi Bansos BBM

Diskriminasi Bansos BBM
pembagian Bansos BBM

Oleh: Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.

Hajinews.idBulan depan, Oktober hingga Desember 2022 pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga dengan kriteria tertentu. Bansos ini sebagai salah satu antisipasi munculnya dampak buruk setelah kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), 3 September lalu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kenaikan harga BBM ditentang oleh banyak kalangan masyarakat. Terutama, para mahasiswa di negeri ini. Mereka berunjukrasa berjilid-jilid di berbagai kota, khususnya di Jakarta. Tetapi, sejauh ini, pemerintah  istiqomah pada keputusannya tentang harga baru BBM. Presiden Pakde Jokowi belum mengabulkan tuntutan warga. Demo mahasiswa juga belum ada tanda kapan akan berakhir. Demo secara maraton dan kolosal.

Seperti biasa, kenaikan harga BBM hampir selalu diikuti oleh kenaikan harga aneka barang kebutuhan masyarakat. Kenaikan harga BBM hampir dapat dipastikan menimbulkan inflasi (meningkatnya harga barang secara meluas). Ini dikhawatirkan munculnya banyak OMB (orang miskin baru). Bukan OKB (orang kaya baru) lho ya….

Mengapa muncul OMB? Karena, penghasilan mereka stagnan. Bahkan, mungkin menurun. Sedangkan harga barang kebutuhan naik (makin mahal). Itu artinya, daya beli mereka anjlok.

Pemerintah sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya inflasi pasca kenaikan harga BBM. Salah satunya dengan program pemberian bansos selama tiga bulan (Oktober-Desember 2022) kepada warga tertentu. Cuma, pertanyaannya: Apakah pemberian bansos itu dijamin bisa tepat sasaran? Jangan-jangan hanya akan memunculkan diskriminasi (ketidakadilan) baru di masyarakat antar sesama warga.

Tanda-tanda munculnya diskriminasi baru dalam pemberian bansos BBM mulai muncul di Tuban. Jika tidak segera diatasi, sangat mungkin tanda-tanda itu akan menjadi kenyataan Oktober-Desember nanti. Dan itu, bisa jadi tidak hanya terjadi di Tuban. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya.

Tanda-tanda yang terjadi di Tuban, pekerja transportasi umum tukang ojek konvensional (offline) tidak terdata. Sedangkan tukang ojek online sudah terdata. Salah satu alasan petugas pendaftaran, tukang ojek offline tidak terdata karena tidak terorganisir. Tidak ada datanya. Padahal, secara kasat mata, tukang ojek offline ini ada sejak jaman biyen dan menyebar di berbagai sudut daerah/kota. (Radar Tuban, Sabtu 17 September 2022).

Terkait kluster atau komunitas warga penerima aneka macam bansos selama ini, saya mengilustrasikan begini. Anggap saja tingkat sosial  ekonomi masyarakat dibedakan menjadi sepuluh tingkat (level). Level 1 adalah warga paling miskin. Level 10 adalah warga paling kaya raya. Konglomerat. Duit dan kekayaannya sudah tidak dapat dihitung dengan angka-angka di kalkulator. Kekayaan mereka tidak akan habis hingga sebelas turunan.

Warga penerima aneka bansos selama ini adalah mereka yang berada pada level 1 hingga 4. Mereka sudah terdata sebagai penerima bansos. Mereka dijuluki sebagai warga miskin. Atau, hidup di bawah garis kemiskinan. Warga pada level 5 hingga 10 selama ini tidak mendapatkan bansos.

Nah, yang sangat dikhawatirkan adalah warga pada level 5 dan 6. Ketika harga barang kebutuhan melonjak, sementara penghasilan mereka tetap, maka sejatinya mereka turun ke level 4. Tetapi, tidak/belum ada pendataan baru untuk mereka. Para warga pendatang baru di level 4 inilah  yang dikhawatirkan tidak mendapatkan bansos apapun. Bansos BBM ataupun bansos lainnya.

Resminya, bansos BBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, ditandatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, 5 September 2022. PMK ini tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Bansos dampak inflasi ini ditujukan untuk tiga hal. Yaitu, sebagai bansos, termasuk kepada tukang ojek, usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan nelayan. Juga, untuk  penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Menurut PMK, nelayan dijatah bansos BBM. Lha bagaimana dengan pak tani OMB (orang miskin baru)? Jangan-jangan, petugas tidak mau mendata. Alasannya, yang dijatah oleh PMK adalah nelayan, bukan pak tani.

Banyak masalah di lapangan terkait rencana pemberian bansos penanganan dampak inflasi ini. Pertama, waktu pendataan mepet. Tidak sampai satu bulan. Oktober sudah harus mulai pencairan bansos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *