Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Kamaruddin Ingatkan Pedihnya Neraka

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Hajinews.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, memberikan komentar yang cukup menohok atas keputusan eks Jubir KPK, Febri Diansyah yang memilih untuk menjadi pengacara Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin, hal itu sah-sah saja, sebab memang salah satu tugas pengacara adalah untuk melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas atau tidak terabaikan secara hukum.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Jadi bagus juga kalau tersangka atau terdakwa apalagi yang ancamannya di atas lima tahun didampingi oleh advokat atau penasehat hukum,” katanya saat ditemui awak media pada Rabu, 29 September 2022.

Menurut Kamaruddin, soal pergantian penasehat hukum atau pergantian advokat itu biasa.

“Mungkin saja dengan yang dulu sudah tidak nyaman karena rekan saya yang dulu itu Patra M Jane kan jadi bahan olok-olokan daripada masyarakat, toh dibikin di Tiktok, dibikin di mana-mana,” ujarnya.

“Dan beliau juga saya lihat sportif dia juga tidak mau bicara lagi karena merasa dibohongi karena merasa di prank. Nah karena beliau sudah tidak mau bicara lagi, mungkin juga beliau sudah mundur kan kita tidak tau. Jadi wajar saja kalau ada misalnya penambahan advokat atau personil yang baru,” sambungnya.

Tapi Kamaruddin berharap, advokat yang dipilih ini bisa membimbing Putri Chandrawathi ke jalan yang benar.

“Advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar jangan sampai gara-gara berdusta, gara-gara menyuap bukannya masuk surga tapi masuk neraka,” katanya.

“Jadi fungsi advokat itu ada fungsi edukasi, yaitu menyadarkan kliennya, membawa ke jalan yang benar sehingga kliennya itu sadar dan bertobat, itu yang paling inti,” timpalnya lagi.

Lebih lanjut Kamaruddin berpendapat, seseorang boleh-boleh saja latar belakangnya pelaku kejahatan, tetapi ada masanya, ada pertobatan, itu yang paling penting.

“Tetapi kalau sudah jahat, misalnya sudah membunuh tapi masih melakukan obstraction of jusctice itu yang nggak benar, berarti siap-siap masuk neraka.”

“Kalau tidak lagi kesempatan bertaubat dan siap-siap apa namanya itu hukuman mati karena membunuh itu apalagi dengan terencana sesuai pasal 340 ancamannya hukuman mati,” kata Kamaruddin. (dbs).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *