Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Bongkar Bahaya Kriminalisasi terhadap Anies Baswedan

Anies Baswedan (antara foto)

Hajinews.id — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Anggota Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Hamdan Zoelva turut merespons pemberitaan Tempo yang mengungkap adanya upaya kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus Formula E.

“Sangat prihatin membaca laporan Majalah Tempo. Jika betul kriminalisasi terhadap Anies Baswedan merupakan bentuk nyata penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. Maka runtuhlah negara hukum Indonesia yang kita cintai,” ungkap Hamdan Zoelva di akun twitternya @hamdanzoelva pagi ini, Ahad (2/9/2022).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Seperti diberitakan TEMPO, Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.

Satuan tugas tim penyelidik Formula E pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan gelar perkara Formula E, Rabu, 28 September 2022. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.

Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara ini mengatakan satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut.

“Di gelar perkara itu, Pak Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik penyidikan,” kata penegak hukum yang mengetahui informasi tentang gelar perkara tersebut, kemarin.

Jenderal polisi bintang tiga itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi.

“Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,” kata seorang penegak hukum lainnya, seperti diberitakan TEMPO.

Sangat prihatin membaca laporan Majalah Tempo. Jika betul kriminalisasi terhadap Anis Baswedan merupakan bentuk nyata penggunaan hukum untuk kepentinhan kekuasaan. Maka runtuhlah negara hukum Indonesia yang kita cintai.

— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) October 2, 2022

Sumber: Portal Islam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *