Dipastikan Sri Mulyani: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Perenang difabel Aris Wibawa mengikuti upacara pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
banner 400x400

Hajinews.id — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS di tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangaan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Kamis (29/9).

Sri Mulyani mengungkapkan RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Di dalamnya tak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja,” kata Menkeu.

Hal serupa juga diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Menurut dia, kenaikan gaji PNS berada di tangan Presiden Jokowi.

“Tunggu presiden ajalah,” ungkapnya secara singkat.

Adapun, dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp 3.061,2 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah Rp 814,7 triliun.

Belanja pemerintah pusat dibagi lagi menjadi belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L Rp 1.245,6 triliun.

Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS, sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan pada Agustus 2018.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata lima persen bagi semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun pada 2019.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *