Ustadz Adi Hidayat: Bersentuhan Antara Suami Istri Tidak Membatalkan Wudhu, Mengapa? Simak Penjelasannya 

Bersentuhan Antara Suami Istri Tidak Membatalkan Wudhu
Ustadz Adi Hidayat/ajie/hajinews.id
banner 400x400

Hajinews.id – Ternyata, sentuhan antara suami istri tidak membatalkan wudhu. Ustadz Adi Hidayat jelaskan syaratnya.

Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah ceramah menjawab salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan terkait wudhu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pertanyaan yang dijawab ustadz Adi Hidayat itu ialah apakah batal wudhu seorang suami apabila bersentuhan dengan istri.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan sentuhan antara suami istri bisa tidak membatalkan wudhu, bisa juga membatalkan.

Dijelaskan ustadz Adi Hidayatwudhu bisa tidak batal walaupun suami sengaja menyentuh istri.

Dan wudhu bisa batal walaupun suami tidak sengaja menyentuh bahkan belum menyentuh istri.

Mengapa demikian ? Simak penjelasan ustadz Adi Hidayat terkait persoalan wudhu.

Dilansir dari video ceramah ustadz Adi Hidayat yang diunggah kanal youtube audio dakwah.

Disampaikan ustadz Adi Hidayat, sentuhan antara suami istri yang berdampak pada batal dan tidaknya wudhu, ditentukan oleh syahwat.

Apabila seorang suami bersentuhan dengan istri, dan muncul syahwat dari hal tersebut maka itu bisa membatalkan wudhu.

Terlebih syahwat tersebut mendorong suami sampai keluar sesuatu, hal itu jelas membatalkan wudhu kata ustadz Adi Hidayat.

“Anda tidak sengaja bersentuhan, Tapi saat bersentuhan tiba-tiba muncul syahwat di situ, Kemudian menggerakkan keadaan diri Anda misalnya sampai keluar sesuatu dari hal yang telah diketahui, Maka di situ jelas membatalkan keadaan wudhu.” ujarnya.

Bahkan, kata ustadz Adi Hidayat, walaupun belum bersentuhan namun muncul syahwat, maka wudhu akan batal.

“Misalnya melihat istri, dalam keadaan berwudhu, tiba-tiba ada perasaan tertentu di dalam hati, ada sentuhan kepada jiwa, ada getaran yang berbeda, maka seketika bisa membatalkan wudhu.” tuturnya.

Tetapi, sekalipun sentuhan yang sifatnya sengaja, Namun syahwat tidak keluar, maka wudhu tidak batal.

Disebutkan ustadz Adi Hidayat, kita bisa mengambil contoh dari nabi Muhammad SAW.

Dalam salah satu hadits populer yang diriwayatkan muslim, diceritakan Aisyah RA terbangun sesaat setelah menyentuh nabi Muhammad SAW yang sedang salat.

“Ketika Sayyidah Aisyah tangannya terkena kaki nabi, ternyata Rasulullah tidak membatalkan salatnya tapi Diteruskan oleh Beliau.”terang ustadz Adi Hidayat.

Maka dari hal tersebut, kata ustadz Adi Hidayat, para ulama hadits dan fiqih memberikan pandangan, sentuhan dalam keadaan tertentu tidak membatalkan wudhu.

Sentuhan tanpa syahwat, tanpa niat pada keadaan khusus yang terjadi antara suami istri, itu tidak membatalkan wudhu.

Bahkan nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya pada saat puasa ramadhan, dan hal itu tidak membatalkan puasa rosul sebut ustadz Adi Hidayat.

“Karena itu kegiatan-kegiatan rutin harian yang sudah biasa dilakukan, yang tidak menghadirkan syahwat. jelas sampai sini?.” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *