Visa Second Home Magnet Bagi China

Visa Second Home Magnet Bagi China
Visa Second Home Magnet Bagi China

Surat Edaran ini jelas-jelas melanggar hukum karena mengatur keputusan strategis yang berdampak besar. Surat Edaran semestinya hanya untuk kebijakan internal. Ini bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Mengatur “second home visa” seharusnya dalam bentuk Undang-Undang atau setingkat Undang-Undang. Perlu keterlibatan rakyat.

Pemerintah Jokowi seharusnya memiliki “awareness” dan “alertness” tinggi tentang bahaya asing khususnya RRC atas bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia merasa khawatir dengan peningkatan jumlah etnis China dan penguasaan berbagai bidang kehidupan kemasyarakatan baik sosial ekonomi maupun politik.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Surat Edaran tentang “second home visa” adalah bahaya. Karenanya harus ditolak keras. Dalam kaitan keamanan, maka second home visa yang lebih menarik bagi WNA China ini telah masuk dalam kategori Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG).

Keberadaan WNA China bukan semata urusan imigrasi tetapi TNI, Kepolisian dan DPR/MPR. Rakyat pun tidak boleh diabaikan keikutsertaan dalam pengaturan dan pengawasannya. Second home visa adalah kebijakan berbahaya yang harus ditolak.

Bandung, 2 Nopember 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *