Gaduh! Kritik KTT G20, Ketua BEM Universitas Udayana Dikecam Netizen dengan Tagar DarrylBikinMaluNegara?

/Instagram Darryl Dwi Putra
banner 400x400

Hajinews.id — Nama Darryl Dwi Putra, baru-baru ini menjadi topik terhangat di linimasa Twitter, Rabu (16/11/2022).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana Bali, Darryl Dwi Putra trending di Twitter dengan tagar DarrylBikinMaluNegara.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Darryl menjadi perbincangan warganet setelah mengunggah kritikan terkait G20.

“Bagaimana? Setelah upaya represif dari apparat hingga menangkap beberapa kawan-kawan. Lebih-lebih soal kampanye terhadap lingkungan yang perlahan hancur lebur, apakah kemudian ruang demokrasi di berbagai aspek masih bisa hidup?,” ungkapnya, dalam unggahan Instagram Derryl.

“Terlepas dari kawan-kawan yang mendukung atau menolak, kini bagaimana kehidupan atas ruang demokrasi yang kita miliki? Karya Presiden Turun Kabeh (Karya Presiden Turun Semua), semakin nyata ya? Hingga membatasi keterlibatan masyarakatnya sendiri,” lanjutnya.

Akibat kritikannya itu, Darryl dibanjiri komentar buruk dan dianggap menghina G20.

“Bikin malu citra mahasiswa dan negara ,” tulis @Sunadejudi, salah satu pengguna Twitter.

“Darryl Dwi Putra (Ketua BEM Universitas Udayana). Di tengah Indonesia dibanggakan pemimpin dunia, masih ada mahasiwa dungu yang tidak bangga dengan negaranya sendiri.” tulis @Sunadejudi.

“Darryl bodoh buat malu negara !!! Rakyat Bersuara,” ungkap @Mikaelalili1.

“mahasiswa dungu yang menghina negaranya disaat Indonesia mendapat pujian,” tulis @Hulda394.

Namun sebagian warganet menganggap hal itu akibat BuzzeRp, dan tak sedikit yang membela kritikan Derryl.

“#DarrylBikinMaluNegara ? Nooo. Yang bikin malu Negara itu bukan Darryl. Yg bikin malu adalah ‘penguasa’ yg selalu belanja hestek, menggunakan buzzerp medsos tuk membungkam kritik. Memalukan & menjijikan,” tulis @ris_haswa.

“Tagar #DarrylBikinMaluNegara dilakukan buzzer, ini merupakan pencemaran nama baik, karena tidak pernh ada statement mereka menolak, dia membuka ruang diskusi, mrka lupa kebebasan berpendapat pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 dan Indonesi negara demokrasi pasal 1 ayat 2 NRI UUD 1945,” ungkap @MadeLonodTod.

Sumber: pikiranrakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *