Jokowi Ungkap 3 Kandidat Calon Panglima TNI, 2 Sosok Disebut Kandidat Kuat, DPR Beri Peringatan

banner 400x400

Hajinews.id — Dua sosok calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun ini disebut-sebut paling kuat terpilih.

Dua jenderal TNI tersebut yakni Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut ada tiga kandidat calon Panglima TNI

Meski tinggal menghitung hari, namun Presiden Jokowi belum menentukan siapakah yang akan dipilih nantinya.

Kepastian siapakah yang akan menempati jabatan Panglima TNI akan segera terungkap paling lambat 25 November 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini Presiden Jokowi belum memutuskan untuk mengusulkan calon panglima atau memperpanjang jabatan Jenderal Andika Perkasa.

Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI sejak 17 November 2021.

Dudung sebelumnya menjabat sebagai Pangkostrad dan dilantik menjadi KASAD menggantikan Andika Perkasa.

Ia memiliki seorang putra bernama Muhammad Akbar Abdurachman, yang sempat menjadi sorotan karena disebut dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI bersama Andika Perkasa.

Giliran Laksamana Jadi Panglima

Pengamat militer Muradi mengatakan Panglima TNI periode ini seharusnya berasal dari Angkatan Laut.

Hal itu mengingat penguasa samudera Tanah Air belum pernah menjabat pimpinan tertinggi di militer semasa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu juga sekaligus merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

“Kan dari semenjak Pak Jokowi selama berkuasa dari 2014 sampai hari ini angkatan laut belum pernah menjabat sebagai Panglima.”

“Itu Pak Yudo jadi artinya potensi menjadi dari angkatan laut itu besar sekali, meskipun jabatan Pak Yudo tinggal satu tahun kedepan,” kata Muradi, Rabu (3/11/2022).

Dia melihat bahwa saat ini sudah waktunya Laksamana menjadi Panglima TNI.

Alasan terkuat, kata Muradi, ialah berkaitan dengan poros maritim hingga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang memerlukan unsur kekuatan laut.

“Jadi artinya Pak Jokowi momen pergantian panglima ini adalah harusnya dari angkatan laut, semacam given, artinya sudah jatahnya lah,” ucapnya.

Melihat catatan tersebut, Muradi menganggap Laksamana Yudo berpotensi besar menjadi Panglima TNI. Sementara itu, nama lain seperti KSAD Jenderal Dudung pun bisa saja mengisi kursi tersebut.

“Apakah nanti Pak Yudo atau ada nama yang lain? Tapi kalau melihat polanya kan Panglima diusulkan dari Kepala Staf yang ada, jadi memang memungkinkan bahwa Pak Yudo punya potensi besar untuk menjadi Panglima,” ujarnya.

Dudung Bisa Jadi Wakil Panglima

Lebih lanjut Muradi menilai jika Jenderal Dudung Abdurachman terpilih menjadi Panglima pun tidak menyalahi aturan.

Namun hal itu terkesan tidak ada sirkulasi jabatan setelah sebelumnya jabatan panglima diduduki dari Jenderal berlatar belakang Angkatan Darat.

“Ya bisa, tapi kemudian kan sudah berturut turut angkatan darat, jangan dong, jadi lebih aman,” katanya.

Muradi menyebutkan jika Dudung legawa untuk tidak menjadi Panglima, maka mantan Panglima Kodam Jayakarta itu bisa menjadi Wakil Panglima TNI.

“Sebenarnya kalau Pak Dudung masih punya keinginan bantu ya, membantu Panglima dia bisa ada dalam posisi wakil Panglima, kan Keppresnya sudah ada wakil Panglima tapi gak pernah diisi karena kebutuhan organisasi,” kata dia.

Namun alih-alih menjadi Wakil Panglima, Muradi menilai Dudung lebih nyaman menjadi KSAD.

Sebab kewenangan jabatan KSAD bisa lebih leluasa, mengingat posisinya membawahi sekira 250 ribu prajurit di Indonesia.

“Kalau saya jadi Pak Dudung, saya lebih nyaman jadi KSAD ketimbang jadi Wakil Panglima, karena kan KSAD pegang administrasi, dia pegang pasukan betul,” katanya.

Muradi beranggapan, Presiden Jokowi harus memilih calon Panglima TNI yang sesuai kebutuhan dan kenyamanan dirinya.

 

Ia lantas mencontohkan ketika era Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto. Kala itu, kata dia, kinerja Gatot cukup baik.

Namun Presiden Jokowi cenderung kurang nyaman.

Sebaliknya, saat Hadi menjabat Panglima TNI, kinerjanya cenderung biasa saja.

Namun purnawirawan yang kini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mampu membuat Jokowi merasa nyaman.

“Jadi artinya kombinasi dari itu kenyamanan, sesuai kebutuhan dengan ancaman kemudian diterima oleh internal, kemudian bisa melakukan konsolidasi tiga matra itu jadi poin penting,” tuturnya.

Lebih jauh Muradi menilai seharusnya Presiden Jokowi mengedepankan aspek keadilan dalam menunjuk jabatan Panglima TNI, dalam hal ini memprioritaskan matra Angkatan Laut.

“Panglima ini kan katakanlah kita berandai andai misalnya katakanlah Pak Yudo, kalau Pak Yudo yang jadi memang itu bagian penting dari skema memperkuat internal karena salah satu yang harus digarisbawahi konsolidasi internal ada asas keadilan, asas keadilan ini saya kira Pak presiden harus bisa mempertimbangkan betul.”

Sementara KSAD Jenderal Dudung, lanjut Muradi, bisa saja ditunjuk pada tahun depannya mendekati masa pemilu 2024.

“Bahwa nanti Pak Dudung kan selesai katakanlah kira kira sekitar Desember tahun depan saya kira gak ada masalah,” ucap Muradi.

Reaksi anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

Jika memutuskan untuk mengganti Jenderal Andika Perkasa, maka Presiden Jokowi harus segera mengirimkan surat presiden soal calon Panglima TNI paling lambat 25 November mendatang.

Nantinya, surat dari presiden tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR dengan menggelar fit and proper test bagi calon Panglima TNI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, Surpres soal calon Panglima TNI harus diterima DPR paling lambat 25 November 2022.

Sebab, Komisi I DPR perlu segera menggelar fit and proper test sebelum masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

“Artinya apabila Presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka supres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku, sebelum DPR melaksanakan reses,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, sesuai ketentuan, masa jabatan Andika bakal berakhir 31 Desember 2022 dan masa pensiunnya dimulai 1 Januari 2022.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR harus memberikan persetujuan Panglima TNI yang diusulkan presiden paling lambat 20 hari setelah permohonan persetujuan diterima oleh Parlemen.

Maka paling lambat, lanjut Hasanuddin, surpres terkait calon Panglima TNI harus diterima 25 November 2022.

Dengan begitu, mekanisme fit and proper test dan persetujuan DPR bisa disampaikan sebelum memasuki masa reses.

“Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi,” ujar dia.

“Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet mohon atensi dari Istana,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bakal segera memilih calon pengganti Andika Perkasa.

Ia mengungkapkan kandidatnya bakal dipilih dari tiga kepala staf angkatan.

“Sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf yang ada, nanti segera dipilih,” tutur Jokowi ditemui pasca perayaan HUT Partai Perindo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (7/11/2022) pekan lalu.

Adapun tiga kepala staf angkatan saat ini adalah Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), lalu Laksamana Yudo Margono yang menduduki Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Sumber: Tribunnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *