Mengejutkan! Pernyataan Kamaruddin Ternyata Fakta Bukan Asumsi, Pegawai Bank Akui Ada Transaksi Rp 200 Juta

banner 400x400

Hajinews.id — Seorang saksi dari pegawai bank, Anita Amalia, mengakui ada perpindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke rekening Bripka Ricky Rizal. Uang tersebut dipindah pada 11 Juli 2022. Artinya, perpindahan uang atau mutasi tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia.

Kesaksian itu diungkap oleh Saksi Anita Amalia Agustine dalam sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak Fakta Bukan Asumsi atau Hoaks

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada transaksi keuangan yang terjadi dari rekening Brigadir J setelah kliennya tersebut tewas.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan transaksi tersebut berupa uang keluar hingga sebesar Rp 200 juta.

Ia pun menduga uang Rp 200 juta pada empat rekening milik Brigadir J tersebut dikuras Irjen Ferdy Sambo.

Dugaan Kamaruddin Simanjuntak muncul karena ada transaksi dari empat rekening milik Brigadir J padahal yang bersangkutan sudah wafat.

“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

“HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?,” lanjut dia kala itu.

Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.

Dia pun kala itu meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut. “Orang sudah mati, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” katanya.

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening satu di antara tersangka.

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit,” jelasnya.

“Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,” lanjut dia.

Terpisah, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mempertanyakan keberadaan aset milik putranya. Terutama aset dalam buku tabungan dan 2 kartu ATM bank pelat merah dan 1 bank swasta.

Meskipun ia tidak secara pasti mengetahui isi dan jumlah uang dalam ATM tersebut. Namun, ia meyakini pasti ada isinya karena bekerja selama ini gajinya pasti masuk ke rekening, tapi ia menyebut perlu pendalaman lagi terkait hal ini.

“Memang dari dulu saya bilang ke dia untuk berhemat karena ada rencana pernikahan tapi tidak tahu disimpan di rekening mana,” ucapnya, Rabu (17/8/2022).

Ia menyebut jika tidak ada kepentingan penyidikan pada rekening tersebut ia meminta untuk segera dikembalikan. “Kalau sudah dikembalikan baru kita tahu isinya berapa,” ujarnya saat itu.

Uang Rp 62 Juta Milik Brigadir J Disita Penyidik, Bagaimana Nasibnya Kini?

Samuel Hutabarat pun menyebut bahwa penyidik menyita uang sejumlah Rp 62.587.000 atau Rp 62,5 juta milik Brigadir J sebagai barang bukti penyidikan. Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir J diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita. Namun, ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan. “Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya,” ucap Samuel.

Lebih lanjut ia mengatakan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan tentu tidak apa-apa. Namun, jika tidak ada hubungannya maka lebih baik di kembalikan.

Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan. “Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris,” ujarnya.

 

Respons PPATK Saat Itu

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang menelusuri informasi tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menerangkan pihaknya melakukan penelusuran soal informasi tersebut sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.

“Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus,” kata Ivan kepasa Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).

“Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dlm rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU No. 8/2010,” sambungnya.

Di samping itu, Ivan menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam melakukan proses analisis yang dilakukan. “Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” katanya.

Pegawai Bank Anita Amalia Akui Ada Transaksi R 200 Juta dari Rekening Brigadir J

Kini fakta adanya transaksi uang itu terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Seorang pegawai salah satu bank, Anita Amalia, mengungkap ada perpindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Anita Amalia mengatakan ada transaksi Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal.

Uang tersebut dipindah pada 11 Juli 2022. Artinya, perpindahan uang atau mutasi tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia.

Kesaksian itu diungkap oleh Saksi Anita Amalia Agustine dalam sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Semula, Anita Amalia Agustine mengaku diberi kuasa untuk membuka data nasabah atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

“Saya ketika di-BAP diberi kuasa untuk buka data nasabah Ricky Rizal,” kata Anita di persidangan.

“Ada apa,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan hal tersebut.

“Ketika di BAP ditanyakan transaksi-transaksi yang ada di rekening saudara Ricky Rizal,” ujar Anita menjawab hakim.

Lalu Anita menyatakan tercatat ada transaksi dalam rekening koran secara bertahap sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali sehingga total Rp200 juta.

“Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui E-Net Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama tanggal 11 Juli 2022,” kata Anita Amalia Agustine.

“Jadi total Rp200 juta,” kata Anita Amalia Agustine.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya lebih detail bagaimana proses pemindahan uang atau mutasi itu dilakukan dari rekening Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal Wibowo.

Anita Amalia Agustine menuturkan, berdasarkan rekening koran mutasi itu dilakukan secara internet banking.

“Menurut rekening koran, ini (pemindahan uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua ke rekening Ricky Rizal) keterangannya E-Net banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, yang melalui jaringan internet,” jawab Anita Amalia Agustine.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu bertanya kepada Anita Amalia Agustine berapa jumlah terakhir uang Brigadir J sebelum ada mutasi ke rekening Ricky Rizal Wibowo.

“Mohon maaf yang mulia, untuk saudara Yosua saya tidak ada kuasa untuk membuka berkas atau data nasabahnya,” kata Anita Amalia Agustine.

“Yang saya punya kuasa, hanya saudara Ricky Rizal saja,” kata Anita Amalia Agustine.

Hakim Wahyu kemudian menggali lagi, apakah ada lagi uang masuk setelah tanggal 8 Juli 2022 ke rekening Ricky Rizal.

Anita Amalia Agustine menjawab tidak ada uang masuk yang ada justru uang keluar untuk pembayaran sejumlah hal.

“Dipakai hanya untuk pembayaran PDAM, Telkomsel lalu PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak yang mulia, tapi nominal tidak terlalu besar yang mulia,” kata Anita Amalia Agustine.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, hari ini, Senin (21/11/2022).

Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa 10 orang yang akan dihadirkan JPU merupakan Anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus ini.

“Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus obstruction of justice,” kata Irwan.

Adapun 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris.

Sementara, sembilan saksi lainnya merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit.

Kemudian, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Selanjutnya, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subektim dan Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata.

Selain itu, ada juga Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana, yang akan hadir sebagai saksi.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: tribunnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *