Menanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi

Peran dan Posisi TNI

Masyarakat tentu saja melakukan protes atas ketidakadilan dan pelanggaran terhadap undang-undang dan konstitusi tersebut. Dengan harapan pemerintah melakukan koreksi.

Tetapi, semua itu tidak ada arti. Protes dan unjuk rasa dijaga sangat ketat, tidak jarang terjadi represif. Kritik dapat disangkakan sebagai ujaran kebencian, penghinaan, atau penghasutan yang dapat dipidana, menggunakan undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) atau undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kebebasan berpendapat di pemerintahan sipil ternyata ilusi. Pengritik bisa dipenjara, ada yang sampai hampir satu tahun, sejak penyidikan sampai persidangan. Vonis akhirnya dijatuhkan sesuai masa tahanan, indikasi kuat yang bersangkutan tidak terbukti bersalah.

Dengan kondisi negara seperti ini, demokrasi semu, konstitusi terancam, di mana posisi TNI? Apakah TNI diam saja melihat sistem demokrasi dan konstitusi dirusak, yang berpotensi besar membawa negara ini masuk krisis multi dimensi? Apakah TNI hanya menonton saja masyarakat sipil melakukan perlawanan, protes dan demo, terus-menerus, meskipun berpotensi banyak korban berjatuhan?

Di mana posisi TNI? Di mana posisi TNI dalam penegakan demokrasi dan konstitusi?

Di mana TNI?

Bukankah prajurit TNI adalah bayangkari negara dan bangsa Indonesia?

….. Bersambung ke bagian 2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *