3 Tunjangan Untuk Guru Ini Sudah Resmi Diberikan di Tahun 2023, Baik Sertifikasi Maupun Yang Belum

Hajinews.id – Akhirnya ada info penting dari Kemenkeu RI terkait rincian tiga tunjangan guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi untuk tahun 2023.

Oleh karena itu, penting bagi guru agar mengetahui bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya di tahun 2023 kedepan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Terkait rincian tiga tunjangan guru di tahun 2023 sebelumnya sudah dikunci dan ditetapkan oleh Kemenkeu RI pada Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2023 ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Adapun tentang rincian penurunan dan kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga sudah dijelaskan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu RI.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI pada saat sidang paripurna, telah menyetujui RUU APBN tahun 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023.

Berdasarkan UU APBN tahun 2023 tersebut terdapat tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASND, tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND dan tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus.

Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN Daerah di tahun 2023 tersebut akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Hal tersebut tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan TPG tersebut di tahun 2023.

Sementara itu, anggaran untuk Tamsil atau tambahan penghasilan akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran anggaran tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah adalah sebesar Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN 2023, untuk anggaran Tamsil mengalami kenaikan yang disebabkan adanya penambahan dan perluasan sasaran guru penerima Tamsil.

Terakhir, anggaran untuk tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah di tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

Dengan demikian, melalui UU APBN tahun 2023 serta Buku Nota Keuangan APBN tahun 2023, sudah dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, TKG ASND di Daerah Khusus dan Tamsil ASND akan tetap diberikan di tahun 2023 nanti.

Guru ASN Daerah yang dimaksud yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan