Bawaslu Mengaku Belum Ada Larangan Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Hajinews.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui belum ada aturan hukum mengenai larangan curi start kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui ada wilayah abu-abu mulai saat ini hingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kampanye [di luar masa kampanye] yang belum diatur. Aturannya belum ada. Jadi, kita tunggu juga,” kata Bagja di Jakarta, Jumat (16/12).

Bagja menyebut aturan itu masih dalam pembahasan. Bawaslu dan KPU sedang merumuskan aturan tersebut.

Dia memastikan larangan curi start kampanye segera diatur secara resmi. Bagja menyebut aturan itu kemungkinan terbit Januari 2023.

“Hal ini harus kita atur ke depan supaya pemilu kita kondusif, tidak ada yang mendapatkan privilese begitu besar,” ucapnya.

Sebelumnya, curi start kampanye menjadi sorotan publik karena kegiatan Anies Baswedan. Bakal calon presiden Partai NasDem itu melakukan safari politik di sejumlah daerah.

Bahkan, kegiatan Anies di Aceh dilaporkan ke Bawaslu. Anies diduga melakukan curi start kampanye dengan kegiatan di Aceh pada 2 Desember lalu.

Bawaslu menyatakan tak ada pelanggaran dari kegiatan Anies itu. Namun, Bawaslu menyebut Anies melakukan curi start kampanye.

Bawaslu menyampaikan meskipun saat ini sudah ada 17 parpol peserta Pemilu 2024, namun kampanye belum dibolehkan. Para peserta pemilu hanya boleh kampanye pada masanya, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana,” kata Anggota Bawaslu Puadi.

Sumber: cnnindonesia

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *