Musik itu Haram, UAS: Mana Haditsnya?

Musik itu Haram
UAS

Hajinews.id – Perselisihan terkait musik terus terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Beberapa kelompok mengklaim bahwa musik itu haram dan dilarang dalam agama. Namun, kelompok lain menjadikan musik sebagai sarana dakwah dan menyeru manusia untuk kembali ke jalan Allah SWT.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Abdul Somad justru mengajukan pertanyaan tandingan untuk menegaskan status hukum musik.

“Mana haditsnya yang mengharamkan musik? Tunjukkan ke saya,” ujar UAS.

Hal yang disampaikan UAS itu sebenarnya senada dengan kaidah usul fikih, di mana perkara dunia itu boleh saja dilakukan selama tidak ada larangannya.

Oleh karenanya, sah-sah saja jika ustadz berdarah Melayu ini mempertanyakan hadits yang mengharamkan musik.

“Makanya tidak bisa mengambil hukum hanya dari satu hadits,” terang UAS.

Menentukan suatu hukum itu tidak bisa hanya dilihat dari satu sumber saja. Misalnya, ada sebuah hadits menghukumi suatu persoalan sebagai perkara yang haram. Maka perkara tersebut mesti ditinjau juga dari sisi Al-Quran, ijma dan qiyasnya.

“Metode yang dipakai itu metode Maudhu’I, tentukan satu tema, kumpulkan ayat, hadits, lihat ijma’, pakai qiyas. Empat yang disepakati,” jelas UAS.

Oleh karena itu, menetapkan satu hukum dengan satu sumber saja akan mengakibatkan cacat hukum. Segala permasalahan harus dilihat dari segala aspek, bukan sekadar dihukumi secara spontanitas.

“Merujuk pada Syeikh Yusuf al-Qardhawi, kesimpulan yang ditulisnya adalah musik sama seperti kalam, kalau baik, halal. Kalau tidak baik, haram,” tutup UAS.

Ustadz Abdul Somad mengambil pendapat Syeikh Yusuf al-Qardhawi, yang menghimpun permasalahan musik secara panjang lebar. UAS merujuk pada kesimpulannya yang berorientasi bahwa musik sama halnya dengan berbicara.

Jika makna yang dikandung musik itu baik, maka hal tersebut baik pula dan boleh hukumnya. Terlebih jika musik digunakan untuk mengajak pada kebaikan.

Namun jika musik mengandung makna yang buruk, maka hal tersebut buruk pula dan haram hukumnya. Terlebih jika musik tersebut mengajak orang kepada maksiat. Na’udzubillah.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *