Mengenai besaran tunjangan kinerja PNS sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dengan besaran tertinggi tunjangan ini berada di golongan PNS Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, yakni mencapai Rp117.375.000 untuk jabatan Eselon I.
Tunjangan Istri/Suami
Tunjangan PNS 2023 selanjutnya yakni tunjangan suami/istri seperti yang sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran yang diterimanya yakni berkisar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan Anak
Hampir sama dengan tunjangan Istri/Suami, tunjangan anak diatur juga dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besarannya yakni 2 persend ari gaji pokok, maksimal yang akan mendapatkannya yakni 3 anak serta di bawah 18 tahun.
Tunjangan Makan
Selanjutnya yakni tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 dengan besaran untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari, kemudian golongan III Rp37.000 ribu, serta Rp41.000 ribu per hari untuk golongan IV.
Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan, tunajngan ini hanya diberikan bagi PNS jenjang Eselon dengan besaran untuk Eselon IA sebesar Rp5,5 juta, Eselon IIA Rp3,2 juta, Eselon IIIA Rp1,2 juta, serta Eselon IVA sebesar Rp540.000.
Tunjangan Umum
Tunjangan PNS yang terakhir yakni tunjangan umum yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dengan besarannya PNS Golongan I Rp175.000, Golongan II Rp180.000, Golongan III Rp185.000, dan PNS Golongan IV sebesar Rp190.000 per orang.
Itulah ulasan mengenai bonus, tunjangan dan gaji PNS 2023.***