BPKH: Hasil Muzakarah Ulama, Penuhi Syarat Istitha’ah Biaya Haji Harus Disesuaikan

BPKH: Hasil Muzakarah Ulama, Penuhi Syarat Istitha’ah Biaya Haji Harus Disesuaikan

BANDUNG, Hajinews.id — Anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji Amri Yusuf, menyebutkan hasil muzakarah menyimpulkan para ulama sepakat nilai manfaat harus lebih tinggi dibanding BIPIH agar keberangkatan Jemaah memenuhi syarat syariah istitha’ah.

Hal itu diungkapkan Amri dalam diskusi virtual “Kotroversi Biaya Haji 2023” pada Jum’at (27/1/2023) malam. Ia juga menyampaikan sudah saatnya BIPIH yang dibayarkan Jemaah haji disesuaikan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Dalam konteks ini waktu muzakarah di Situbondo. Para ulama bersepakat apabila nilai manfaatnya lebih tinggi dibandingkan BIPIH yang dibayarkan oleh jamaah Ketika mereka berangkat haji. Maka secara syariah orang yang berhaji dianggap tidak memenuhi syarat istitha’ah. Dalam rumusan muzakarah di situbondo November 2022 sudah saatnya BIPIH yang dibayarkan oleh jamaah itu disesuaikan,” kata Amri saat mengisi acara diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Insan Cita semalam, seperti Hajinews.id lihat.

Amri melanjutkan, dengan adanya penyesuaian biaya haji tersebut maka nilai BIPIH-nya tidak lebih rendah dari nilai manfaat yang diberhikan oleh BPKH.

Sebab itu, formula yang digagas oleh kementerian agama, kata Amri adalah upaya memeberikan standar tentang istitha’ah untuk konteks haji di Indonesia, dan merupakan pesan dai para ulama Ketika muzakarah di Situbondo.

“70 persen yang dibayar oleh jamaah kemudian 30 persen dari nilai manfaat itu dianggap memenuhi standar syariah terkait dengan prinsip istitha’ah. Ini adalah pesan yang disampaikan oleh para ulama Ketika merumuskan muzakarah perhajian di Situbondo. Bahkan mendapat kabar jamaah suruh bayar 100 persen saja jangan disubsidi. Tapi karena khawatir aka nada kotroversi maka tidak jadi 100 persen,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Yaqut.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *