Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan simulasi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023 (BPIH) yang semula Rp98,8 juta menjadi Rp96,4 juta. Dengan cara ini, biaya haji yang diusulkan berkurang sebesar Rp 2,4 juta.
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil kajian Kementerian Agama usai kunjungan Panitia Kerja (Panja) BPIH ke Arab Saudi pada 31 Januari-1 Februari lalu.
“Dari keseluruhan kajian kami sementara ini, direct dan indirect cost, bahwa usulan [BPIH] per jemaah sebelumnya masih Rp98,8 juta kemudian menjadi Rp96,4 juta, yaitu berkurang Rp2.415.953 dan itu belum dikurangi dengan biaya maskapai,” kata Hilman dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (9/2/2023).
Hilman mengatakan, ada beberapa komponen direct dan indirect cost yang bisa ditekan. Misalnya, kata dia, biaya akomodasi yang semula Rp24,3 juta bisa dikurangi menjadi Rp23,3 juta. Konsumsi awalnya Rp7,8 juta menjadi Rp5,8 juta. Kemudian transportasi dari Rp4,7 juta menjadi Rp4,6 juta.
Menurut dia, hampir semua komponen direct cost di Arab Saudi turun, kecuali biaya masyair di Muzdalifah dan Mina yang malah naik dari Rp18,9 juta ke Rp20 juta. Hilman mengungkapkan, memang masih ada tarik-menarik terkait biaya masyair tersebut.
“Kami masih dalam posisi tarik-menarik dengan pihak Arab Saudi yang awalnya mereka menawarkan layanan masyair itu 3.900 real, yang sudah kami tawar menjadi 2.975 real. Informasi kunjungan terakhir kami masih dihadapkan isu tentang pajak. Ini masih kami negosiasikan,” beber Hilman.
Sementara itu, dari enam komponen direct cost dalam negeri, biaya penerbangan belum bisa turun di angka Rp34 juta. Biaya konsumsi dan premi asuransi juga tetap masing-masing di angka Rp150.000 dan Rp125.000.
Di lain sisi, tujuh komponen indirect cost, yakni akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, pembinaan jemaah haji di Arab Saudi, pelayanan umum di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH kompak turun. Usulan sebelumnya Rp1,8 juta turun Rp71.500 menjadi Rp1,75 juta.
Untuk sembilan komponen indirect cost di dalam negeri, yakni akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum di dalam negeri, dan pengelolaan BPIH, tercatat variatif.