Lalu saya melarang dan mengingkari (memberi peringatan keras kepada) mereka atas perbuatan mungkar tersebut, akhirnya mereka berpencar dan membubarkan diri”
Lebih tegas lagi KH. Hasyim Asy’ari juga menukil ucapan Imam Al-Adzra’i dalam kitab Attanbihat Alwajibat, hal. 17
ونازع الاذرعى بأنه أشد اطرابا من الملاهى المتفق على تحريمها
Namun hal itu disanggah oleh Imam Al-Adzra’i yang menurutnya, bahwa gendang itu lebih mampu membuat orang bergoyang dibandingkan dengan alat-alat permainan musik lain yang sudah disepakati keharamannya.
KH. Hasyim Asy’ari melanjutkan pada kitab tersebut, hal. 21-22 dalam mengingkari penampilan group Musik atau Band.
وقد قال العلماء أخذ المال بالجاه كاخذه بالسيف لا سيما إن انضاف إلى ذالك شيء من الغناء مع البطون الملأى بآلات الباطل بالدفوف والشبابة واجتماع الرجال مع الشباب المرد والنساء الفاتنات مختلطات أو مشرفات والرقص بالتثنى والانعطاف والاستغراق فى اللهو ونسيان يوم المخاف.
“Mengambil harta dengan (memanfaatkan) jabatan itu seperti mengambil harta dengan pedang”. Apalagi jika kegiatan tersebut disertai dengan lagu- lagu, kondisi perut (para pesertanya) serba kekenyangan, dengan diiringi alat-alat [musik] yang bathil, seperti gendang dan seruling, bercampurnya kaum laki-laki dengan para pemuda, atau orang laki-laki yang berwajah ‘cantik’ (mirip wanita), dan (berkumpul pula dengan) para wanita yang dapat menimbulkan fitnah (hawa nafsu), mereka saling berbaur atau saling melihat, berjoget dengan bergoyang-goyang maupun berlenggak-lenggok, tenggelam dalam permainan dan melupakan hari Kiamat.”
Jaman sekarang sudah banyak di kalangan umat Islam, yang tidak peduli terhadap larangan agamanya, termasuk larangan menonton konser musik anak band, yang disana banyak terjadi pelanggaran Syari’at. Ironisnya tontonan seperti itu sudah hampir terjadi dimana-mana.